digtara.com -Aparat keamanan dari
Polres Alor menggagalkan keberangkatan calon
tenaga kerja ke Kalimantan, Rabu (16/7/2025).
15 calon tenaga kerja ini direkrut oleh DM tanpa prosedur resmi dan diberangkatkan secara non prosedural.
"Pengiriman 15 calon tenaga kerja ke Kalimantan ini secara ilegal dan non prosedural," ungkap Kapolres Alor, AKBP. Nur Azhari, Jumat (18/7/2025).
Pemberangkatan calon tenaga kerja tanpa dokumen resmi ini dilaporkan warga ke pihak kepolisian.
"Upaya pengiriman calon tenaga kerja yang non prosedural ini berdasarkan informasi masyarakat," ujarnya.
Anggota Polres Alor kemudian bergerak ke pelabuhan feri Kalabahi, Kabupaten Alor.
Polisi pun menggagalkan upaya pengiriman calon tenaga kerja tersebut sebelum kapal feri berangkat ke Kupang.
Selain mengamankan 15 calon tenaga kerja, polisi juga mengamankan DM yang diduga sebagai perekrut.
Semuanya berasal dari Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor yang ditawari bekerja di sebuah perusahaan di Kalimantan.
Anggota pun langsung membawa 15 calon tenaga kerja dan perekrut ke Polres Alor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Calon tenaga kerja ini mau dikirim ke Kalimantan untuk dipekerjakan di perusahaan kayu kertas.
Namun pengirimannya secara non prosedur berkaitan dengan dokumen pengiriman.
Setelah pemeriksaan awal dengan mengambil keterangan, penyidik akan menggelar perkara kasus ini untuk menetapkan statusnya.
Kapolres mengihmbau dan mengingatkan kepada masyarakat agar berhati-hati dan jangan cepat tergiur dengan upaya pengrekrutan tenaga kerja.
"Masyarakat pencari kerja harus melihat perusahaan pengrekrutan yang merekrut dan harus sesuai prosedur yang ada," ujar Kapolres.