PPK Lanjutan Pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Alor Jadi Tersangka

Imanuel Lodja - Kamis, 24 Juli 2025 09:37 WIB
ist
PPK Lanjutan Pembangunan Kantor DPRD Kabupaten Alor Jadi Tersangka
digtara.com -Kejaksaan Negeri Alor menetapkan IDP yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan lanjutan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2022 sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pada Rabu (23/7/2025).

Sebelumnya, tersangka IDP dipanggil dan hadir untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam pemeriksaan saksi, IDP menjawab sebanyak sembilan pertanyaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menetapkan IDP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka IDP Nomor: Print-415/N.3.21/Fd.2/07/2025 tanggal 23 Juli 2025.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap IDP sebagai tersangka, dimana ia diberikan 16 pertanyaan oleh penyidik.

Selama proses pemeriksaan, tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum yang ditunjuk penyidik, Koilal Loban, SH M.Hum.

Setelah pemeriksaan, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari RSUD Kalabahi dan dinyatakan sehat.

Tim penyidik kemudian melaksanakan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka, berdasarkan surat perintah Penahanan terhadap IDP Nomor: Print-416/N.3.21/Fd.2/07/2025 tanggal 14 Juli 2025.

Penahanan dilakukan sejak Rabu, 23 Juli 2025 siang selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Kalabahi.

Tim Penyidik juga telah menyita satu unit handphone merek Vivo Model V2043 milik tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala KejaksaanNegeri Alor Nomor: Print-126/N.3.21/Fd.2/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

Kasi Pidsus Kejari Alor, Bangkit Simamora didampingi Kepala Seksi Intelijen, Nurrochmad Ardhianto pada Rabu (23/7/2025) menyebutkan berdasarkan laporan pemeriksaan teknis oleh tim ahli dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, ditemukan indikasi kerugian dalam pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Alor TA 2021 dan TA 2022 sebesar Rp 1.205.003.776.

Tim penyidik selanjutnya akan meminta auditor sebagai ahli untuk menetapkan secara resmi nilai tersebut sebagai kerugian keuangan negara.

Tersangka disangka melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Selasa, 22 Juli 2025 Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Alor telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 955.025.548 dari tersangka HMS terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Alor TA 2022.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Songsong HUT Polantas Ke-71, Direktur Lalu Lintas Polda NTT dan Jajaran Anjangsana Ke Purnawirawan dan Anggota Sakit

Nusantara

Satlantas Polres Sumba Barat Daya Anjangsana ke Kediaman Mantan Kasat Lantas Pertama

Nusantara

Dua Siswi Sekolah Dasar di Kabupaten TTU Tenggelam dan Meninggal Dalam Bak Penampung

Nusantara

Hutan Kateri di Malaka Terbakar, Polres Malaka Terjun Padamkan Titik Api

Nusantara

Pelaku Pencurian di Sumba Barat Daya Diamankan Polisi

Nusantara

Penjaga Sekolah di Kalabahi-Alor Dipanah Dua OTK