Polres Manggarai Barat Tangkap Pelaku Cabul

Imanuel Lodja - Senin, 28 Juli 2025 12:45 WIB
ist
RM, pelaku cabul di Manggarai Barat diamankan tim Resmob Polres Manggarai Barat akhir pekan lalu

digtara.com -Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Manggarai Barat menangkap RM (37) akhir pekan lalu.

RM yang juga warga kompleks perumahan BTN, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan di Pantai Pede Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Senin (21/7/2025) lalu.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya mengatakan pelaku ditangkap di kediamannya usai melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

"Kami langsung ke rumahnya. Terduga pelaku ditangkap dua jam setelah melancarkan aksinya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Senin (28/7/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan, korban yang masih berusia 18 tahun itu awalnya berkenalan dengan RM yang berprofesi sebagai sopir melalui media sosial.

Senin (21/7/2025) sekira pukul 17.30 Wita, RM menghubungi korban untuk membujuk agar mau pergi jalan-jalan, namun tawaran itu ditolak oleh korban.

Kemudian sekira pukul 20.30 Wita, RM menemui korban di depan pintu keluar bandara Internasional Komodo agar bersedia ikut jalan-jalan diduga dengan nada pemaksaan.

"Waktu itu, korban baru pulang dari tempat kerja dan tengah bersama temannya. Karena dengan nada sedikit pemaksaan, akhirnya korban menuruti ajakan tersangka dengan syarat hanya sekadar jalan-jalan, tidak lebih dari itu," jelas Kasat.

RM kemudian mengajak korban ke Pantai Pede menggunakan mobil inova reborn.

Sebelum itu, terlapor RM sempat mengantar teman korban pulang ke rumahnya.

Perjanjian semula mulai berubah saat keduanya tiba di Pantai Pede sekira pukul 21.10 Wita.

Terlapor RM mulai nakal dan melancarkan aksinya.

Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban mencoba melawan dan berteriak minta tolong. Akan tetapi, tangisan korban tak dihiraukan oleh RM.

"Terlapor RM memaksa korban untuk bersetubuh, namun ditolak, akan tetapi tersangka memaksa korban hingga akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh," sebut Kasat.

Usai kejadian itu, RM mengantar korban pulang sekira pukul 22.00 Wita.


Setiba di gang depan rumahnya, korban ditinggal pelaku hingga akhirnya ditemukan masyarakat dan menceritakan kejadian yang menimpanya.

"Tak terima dengan perbuatan RM, akhirnya korban berani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat," ujar Kasat.

Atas peristiwa itu dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku RM diciduk Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat sekira pukul 22.50 Wita.

"Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," tutur mantan Kasat Reskrim Polres Kupang ini.

RM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

"Sejauh ini, sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit mobil," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) sedang memproses berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Kami melaksanakan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban," ucap AKP Lufthi.

RM dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun," ujar Kasat.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Terkait Kasus BBM di Manggarai

Nusantara

IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal

Nusantara

Dititip Ortu Karena Kerja di Kalimantan, Siswi SMP di Manggarai Barat Malah Diperkosa Pamannya

Nusantara

Kanwil Ditjenpas NTT Serahkan Rupbasan Dikelola Kejati NTT

Nusantara

Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi

Nusantara

Ratusan Liter Miras Sitaan Dilimpahkan Polsek Ki'E ke Polres TTS