digtara.com -NB (50), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai
guru di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
NB mencabuli M (14). Dalam aksinya, NB mengiming-imingi korban dengan uang Rp 50.000 agar korban tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Iptu Markus Wilco Mitang yang dikonfirmasi pada Rabu (30/7/2025) membenarkan kejadian ini.
Peristiwa ini bermula ketika NB mengajak korban pergi ke kebun untuk memberi makan babi yang merupakan ternak peliharaan NB.
Setibanya di lokasi, NB memaksa korban untuk melakukan hubungan badan serta memberikan uang sebesar 50 ribu rupiah kepada korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada orang lain.
Sejak kejadian itu NB sering mengajak korban untuk melakukan hubungan badan dengan memberikan uang kepada korban
Pada Jumat, 25 Juli 2025, saksi YS mengetahui bahwa korban sedang hamil. Saat itulah korban menceritakan semua peristiwa kepada YS.
YS bersama korban melapor ke SPKT Polres TTU untuk diproses secara hukum sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B/242/VII/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 28 Juli 2025 tentang persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 pasal 81.
"Informasi dari saksi bahwa korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga," ujar Iptu Wilco.
Korban sendiri tidak melanjutkan pendidikan setelah tamat sekolah dasar.
Pasca menerima laporan kasus ini, polisi sudah membawa korban ke rumah sakit guna melakukan visum dan kemudian diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres TTU.
"Para saksi sudah dimintai keterangan. Pelaku juga sudah diamankan dan diperiksa penyidik," tandasnya.