digtara.com -Proses evakuasi bangkai paus yang terdampar di pantai Wini, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT berlangsung dramatis dan cukup lama.
Evakuasi pada Jumat (1/8/2025) pukul 02.00 wita ini memakan waktu dua jam karena letak ikan Paus yang terdampar cukup jauh dari bibir pantai.
"Kurang lebih 200 meter dari darat dan air laut dalam keadaan surut sehingga memperlambat/sulit dalam melakukan evakuasi," ujar Kepala Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang, Imam Fauzi dalam keterangannya pada Jumat (1/8/2025) malam.
Evakuasi hingga pukul 04.00 wita paus yang terdampar di seputaran teluk Temkuna, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU dilakukan oleh Tim BKKPN Provinsi NTT dipimpin Mohammad Hilmi dan BPSPL Denpasar Satker NTT dipimpin Zainal.
Hadir pula kepala BKSDA Provinsi NTT, Kadis Perikanan Kabupaten TTU, Kepala Desa Humusu Wini, staf UPTD Perikanan Kabupaten TTU, anggota Polsek Insana Utara dan Koramil 1618-03 Wini serta nelayan dan masyarakat.
"Pada pukul 04.00 Wita bangkai ikan paus berhasil ditarik ke bibir pantai menggunakan alat berat eksavator. Selanjutnya eskavator menggali lubang untuk penguburan bangkai ikan paus," ujarnya.
Ikan paus yang terdampar memiliki panjang kurang lebih 20 meter, lebar 10 meter dan merupakan paus biru.
Kapolsek Insana Utara, Ipda Diknas Aoliso dalam keterangan terpisah menyebutkan kalau langkah awal yang dilakukan adalah mengikat bangkai pada bagian ekor, lalu menambatkannya ke kapal untuk ditarik menuju lokasi penguburan awal yang direncanakan di halaman Kantor UPTD Perikanan Kabupaten TTU.
Proses penarikan dimulai pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 14.00 Wita saat air laut mulai pasang.
Namun, proses ini menghadapi beberapa kendala. Kontur perairan yang dangkal menyebabkan bangkai kandas cukup jauh dari lokasi penguburan.
Selain itu, sejumlah warga menolak rencana penguburan di area kantor UPTD karena letaknya yang dekat dengan permukiman.
Setelah melalui diskusi bersama para pihak, disepakati bahwa lokasi penguburan dipindahkan ke sisi timur Pantai Temkuna yang lebih jauh dari pemukiman warga.
Bangkai paus kemudian ditarik kembali ke wilayah Pantai Temkuna pada pukul 15.00 WITA.
Sembari menunggu kedatangan alat berat eksavator, dilakukan penambahan panjang tali tambang agar dapat dijangkau dari darat.
Sekitar pukul 16.30 Wita, eksavator tiba di lokasi dan proses penarikan bangkai ke daratan segera dilaksanakan.
Namun, air laut yang kembali surut membuat bangkai kandas di perairan sekitar 150 meter dari bibir pantai dan tidak dapat ditarik lebih jauh.
Pada Kamis sore hari, dilakukan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sekitar yang difasilitasi oleh Dinas Perikanan Kabupaten TTU, BBKSDA NTT, dan Pemerintah Desa.
Materi yang disampaikan meliputi pentingnya perlindungan mamalia laut yang dilindungi seperti paus biru, tata cara penanganan mamalia laut terdampar, serta larangan pengambilan bagian tubuh dari biota yang dilindungi. Sosialisasi juga disertai pembagian bahan informasi berupa poster dan kalender.
Pada Jumat, 1 Agustus 2025 proses penarikan bangkai paus ke darat dilanjutkan pada pukul 02.00 WITA saat air laut kembali pasang.
Penarikan berjalan lancar hingga pukul 03.00 Wita. Selagi menunggu air laut surut, dilakukan penggalian lubang penguburan berukuran 5 meter x 25 meter dengan kedalaman 4-5 meter menggunakan eskavator.
Pada pukul 06.00 Wita, saat kondisi perairan mulai surut, bangkai dipindahkan ke dalam lubang dengan bantuan eksavator.
"Mengingat kondisi bangkai yang sudah membusuk dan melunak, proses pemindahan dilakukan dengan sangat hati-hati dan membutuhkan waktu cukup lama," ujar Kapolsek.
Seluruh bagian bangkai berhasil dimasukkan ke dalam lubang pada pukul 07.30 Wita dan proses penguburan selesai sepenuhnya pada pukul 10.30 Wita. Lokasi penguburan tercatat pada koordinat: *-9.1851992, 124.5262303.*
Kapolsek juga menyebutkan kendala saat proses penanganan mamalia laut terdampar di Pantai Temkuna, Desa Humusu Wini antara lain lokasi alat berat eksavator cukup jauh dari pantai, sehingga mobilisasi memakan waktu cukup lama.
"Kontur pantai yang landai hingga sekitar 400 meter dari garis pantai menyebabkan bangkai mudah kandas. Selain itu pasang surut saat kejadian tidak berada pada kondisi maksimum, sehingga proses evakuasi kurang berjalan lancar," tandasnya.
Faktor lain, kondisi bangkai yang masih cukup segar saat awal penanganan menyebabkan berat bangkai cukup besar dan lebih mudah kandas.
Disisi lain, lokasi terdampar merupakan daerah habitat buaya dimana buaya aktif saat malam hari, sehingga proses persiapan evakuasi di laut dilakukan dengan hati-hati dan menghindari waktu malam.
Mamalia laut jenis paus ditemukan terdampar dalam keadaan mati oleh nelayan di sekitar Pantai Temkuna, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU pada Rabu (30/7/2025).
Berdasarkan hasil identifikasi, paus yang terdampar diketahui merupakan jenis paus biru kerdil (Balaenoptera musculus brevicauda), berjumlah satu ekor, dengan jenis kelamin jantan.
Saat pertama kali ditemukan, paus sudah dalam kondisi mati dan diklasifikasikan sebagai Kode 2 (terdampar dalam keadaan baru mati).
Beberapa bagian pada punggung bangkai telah dipotong dan diambil oleh masyarakat.
Selain itu, ditemukan beberapa luka berupa lubang dengan diameter sekitar 10 centimeter pada beberapa bagian tubuh paus.
Untuk kebutuhan identifikasi karakteristik spesies berbasis DNA dan analisa lebih lanjut, telah dilakukan pengambilan sampel pada jaringan lemak, daging dan kulit.
Sebagai bagian dari penanganan, telah dilakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan masyarakat setempat mengenai jenis biota laut yang dilindungi serta tata cara penanganan mamalia laut yang terdampar.
Tim juga memberikan himbauan agar masyarakat tidak mengambil atau memanfaatkan bagian tubuh paus.