digtara.com - Seorang pemilik yayasan pondok pesantren di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di bawah umur.
Terlapor berinisial MN dilaporkan oleh ibu korban berinisial AA ke Polres Tapsel pada 31 Juli 2025. Laporan tersebut telah terdaftar dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/232/VII/2025/SPKT/Polres Tapsel Sumut.
Menurut keterangan pelapor, korban mengaku telah mengalami pelecehan dan persetubuhan secara berulang oleh terlapor sejak tahun 2021 hingga 2022, saat masih berada di lingkungan pesantren.
"Korban menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak perawan lagi, dan perbuatan tersebut terjadi lebih dari enam kali di dalam pesantren," ujar sumber sebagaimana dilansir dari Antara, Selasa (5/8/2025).
Polisi Tangani Kasus
Laporan terhadap MN didaftarkan dengan mengacu pada Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian disebut telah menerima laporan dan mulai melakukan penanganan terhadap kasus ini.Desakan Penanganan Cepat
Menanggapi laporan tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kesehatan Mental (Puskestal) Indonesia, Sukri Pulungan, meminta aparat segera bertindak cepat.
"Kasus kekerasan di lembaga pendidikan tidak bisa dibiarkan. Ini sudah sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir dan membutuhkan penanganan serta pendampingan serius kepada korban," kata Sukri.
Puskestal juga mendesak agar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) di wilayah tersebut turut memberikan pendampingan psikologis kepada korban agar bisa segera pulih dari trauma.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.