Pria di Kupang Cabuli Anak Kecil Dengan Iming-iming Uang, Dipergoki Adik Korban

Imanuel Lodja - Kamis, 07 Agustus 2025 10:44 WIB
ist
Tersangka pencabulan di Kota Kupang dilimpahkan penyidik unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang

digtara.com -AT (30), warga Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang mencabuli BBMT, anak kecil yang masih dibawah umur.

Pencabulan ini dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024 lalu, sekitar siang hari di rumah tersangka di Jalan Nangka, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Kasus ini baru terungkap setelah adik korban menceritakan kepada ayahnya. Awalnya korban dan adiknya mendiamkan kasus ini karena pasca kejadian ini, tersangka memberikan uang kepada korban dan adiknya dan meminta agar kasus pencabulan yang dilakukan AT tidak dilaporkan ke orang tua korban.

Kasus ini ditangani penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Kupang Kota sesuai laporan polisi nomor LP/B/1322/XII/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.

Dalam perjalanan penanganan kasus ini, jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan berkas perkara kasus ini sudah lengkap atau P21.

Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Kupang Kota kemudian melimpahkan tersangka berinisial AT beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dalam kasus dugaan tindak pidana percabulan terhadap anak dibawah umur terhadap BBMT.

Pelimpahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (6/8/2025).

Tersangka sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf G Undang–Undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, korban bersama adiknya sedang bermain di depan rumah tersangka.

Saat hendak ke dapur untuk mengambil air minum, korban dipanggil oleh tersangka dari dalam kamar.

Setelah masuk ke kamar dan berdiri di samping tempat tidur, tersangka yang saat itu sedang berbaring, diduga langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Saat tersangka melakukan percabulan terhadap korban, ia dipergoki oleh adik dari korban yang hendak mencari kakaknya.

"Tersangka lalu memberikan sejumlah uang kepada korban dan adiknya, agar hal tersebut tidak diceritakan ke orang tuanya," jelas Kapolresta, Kamis (7/8/2025).


Ayah korban yang mendengar adanya sebuah rahasia dari kedua anak kandungnya itu, lalu meminta korban jujur untuk menceritakannya.

Korban dan adiknya kemudian menceritakan percabulan yang dialami korban, lalu melaporkan ke Polresta Kupang Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Tersangka AT, sebut mantan Kapolres Pamekasan ini, terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Kami pastikan penegakan hukum yang tepat dan tuntas, dalam upaya memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang," tandas Kapolresta Kombes Djoko Lestari.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU

Nusantara

IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal

Nusantara

Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi

Nusantara

Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib

Nusantara

Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam

Nusantara

Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia