Enam Pelaku Pencurian Ternak Dan Penadah Dibekuk Polres Sumba Timur

Imanuel Lodja - Selasa, 12 Agustus 2025 07:55 WIB
ist
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawan menjelaskan soal pengungkapan kasus pencurian ternak oleh Polres Sumba Timur
digtara.com -Enam orang pria yang merupakan pelaku pencurian ternak dan penadah ternak hasil curian diamankan polisi dari Polres Sumba Timur.

Keenam pelaku pencurian dan penadah ternak curian masing-masing BR, BI, BA, R, BE, dan UR selaku penadah.

Kasus pencurian ini yang diungkap Polres Sumba Timur ini terjadi di wilayah hukum Polsek Pandawai, Polres Sumba Timur beberapa waktu lalu.

"Kita menetapkan enam orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti setelah melakukan penyelidikan mendalam," ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr Gede Harimbawa, dalam keterangannya pada Senin, 11 Agustus 2025, di Polres Sumba Timur.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pengamatan salah satu keluarga korban, yang secara tidak sengaja melihat sapi milik mereka berada di kandang milik BJ, di Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur pada 10 Juni 2025 lalu.

"Sapi tersebut diketahui dibeli oleh BJ dari UR yang merupakan salah satu pelaku (penadah) dengan harga Rp 6,5 juta, disertai dokumen mutasi ternak sementara," urai Kapolres.

Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan enam orang tersangka, masing-masing BR, BI, BA, R, BE, dan UR selaku penadah.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengungkap bahwa sapi tersebut merupakan bagian dari aksi pencurian yang terjadi pada 25 April dan 4 Mei 2025 di wilayah Padang Palanara, Desa Kota Kawau, Kecamatan Kahaungu Eti, Kabupaten Sumba Timur.

Modus para pelaku adalah dengan mencampur ternak curian ke dalam kelompok ternak yang digembalakan, lalu membawanya ke kandang untuk kemudian dijual.

Dalam kedua aksi tersebut, sapi hasil curian dijual kepada UR yang kemudian diangkut menggunakan mobil kijang Inova warna silver.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang penadahan. "Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara," ujar Kapolres.

Seluruh pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian ternak. Hingga kini polisi masih mengembangkan pemeriksaan dan masih mencari dua ekor sapi lain yang belum ditemukan.

Kapolres Sumba Timur mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian ternak yang masih marak di wilayah pedesaan.

"Masyarakat diharapkan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk dalam proses jual beli ternak," tandas Kapolres Sumba Timur.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Tuntutan Belum Siap, Sidang Kematian Prada Lucky Namo Untuk 17 Terdakwa Ditunda Pekan Depan

Nusantara

Warga TTU Temukan Amunisi di Kebun

Nusantara

Pembersihan Lahan HGU PT Kharisma Sikka Diwarnai Penghadangan Oleh Masyarakat Adat

Nusantara

Mabuk Miras, Pria di Sumba Timur Tikam Warga Hingga Tewas dan Terluka

Nusantara

BBM Langka di Manggarai, Warga Antri BBM Hingga Arus Lalu Lintas Macet

Nusantara

Cabuli Adik Pacarnya, Pria di Kabupaten TTS Diamankan Polisi