Tuntaskan Kasus ITE, Penyidik Polres Rote Ndao Limpahkan Tersangka Pencemaran Nama Baik ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Rabu, 13 Agustus 2025 11:46 WIB
ist
Penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Rote Ndao melimpahkan tersangka kasus ITE ke kejaksaan

digtara.com -Penyidik unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Rote Ndao menuntaskan penanganan kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditangani sejak beberapa waktu lalu.

Berkas kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook dinyatakan P21 oleh JPU kejaksaan Negeri Baa, Kabupaten Rote Ndao.

Hal ini sesuai surat Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor B-537/N.3.23./06/2025, tanggal 26 Juni 2025 perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Bernadus Polin alias Napol sudah lengkap atau P21.

Napol melanggar pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini dilaporkan oleh ES atas komentar salah satu pengguna akun Facebook FP saat ES sementara melakukan live pada grup Anak Rote anti koruptor.

Saat itu ES sedang melakukan live pada akun media sosialnya, Tiba tiba muncul akun Facebook atas nama FP dan terjadi saling berbalas komentar antara ES dan FP.

Pelaporan terhadap akun FP diakibatkan karena salah satu kalimat yang disampaikan kepada pemilik akun ES adalah penjilat.

Karena merasa nama baiknya telah dicemarkan, ES pun melaporkan pemilik akun FP ke SPKT Polres Rote Ndao sesuai laporan polisi nomor : LP/B/86/VII/2024/SPKT/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 29 Juli 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y Foes melalui Kanit Tipiter, Aiptu I Made Budiarsa menyebutkan bahwa langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sudah sesuai SOP termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah ahli pidana, ahli bahasa dan ahli ITE.

Karena sudah P21, penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Rote Ndao kemudian menyerahkan tersangka ke kejaksaan pada Selasa (12/8/2025).

Tahap II tindak pidana ITE dari Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rote Ndao diterima Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Rote Ndao, I Nyoman Agus Pradnyana.

"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE" jelas Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Rote Ndao.


Tersangka Bernadus Polin alias Napol diserahkan ke JPU Kejari Baa bersama sejumlah barang bukti diantaranya tangkapan layar /screenshot pengguna akun media sosial Facebook atas nama Cinta Mulia melalui grup media sosial ANAK ROTE ANTI KORUPTOR.

Ikut diserahkan satu unit handphone merk Redmi C53 warna silver semi gold dengan IMEI 1 863991061021958 dan IMEI 2 863991061021941, satu alamat akun akun.media sosial Facebook atas nama Frenando Polin https://www.facebook.com/frenando.polin.7?mibextid=ZbWKwl; dan satu akun Gmail polinfrenando@gmail.com.

Terpisah Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono memberikan apresiasi terhadap kinerja Satuan Reskrim.Polres Rote Ndao atas penetapan P21 tindak pidana ITE yang dilaporkan oleh ES.

"Kami berharap masyarakat lebih aware atas setiap penggunaan medsos sehingga tidak menimbulkan dampak hukum," ujar Kapolres pada Rabu (13/8/2025).

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Lansia di Malaka-NTT Ditemukan Meninggal, Diduga Diterkam Buaya

Nusantara

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Nusantara

Sepeda Motor Tabrakan Dengan Dump Truk, Ibu Dan Balita di Rote Ndao Tewas Ditempat

Nusantara

Berkas Kasus Paman Cabuli Ponakan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

Nusantara

Harga Pangan Diatas HET, Polres Rote Ndao Tegur Sejumlah Pedagang

Nusantara

Dua Pekan Lebih Diamankan di Rote Ndao, WNA Uganda Dibawa ke Imigrasi Kupang