digtara.com -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi kediaman
Prada Lucky Chepril Saputra Namo di asrama TNI, Kelurahan Kuanino, Kota Kupang, NTT pada Jumat (15/8/2025)
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias bersama dengan timnya bertemu dengan orang tua Prada Lucky.. Mereka tiba pukul sekitar 12.30 WITA.
Kunjungan LPSK ini untuk menindaklanjuti kasus kematian akibat penganiayaan yang dialami Prada Lucky beberapa waktu.
Prada Lucky diduga tewas di barak TNI, Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepada wartawan, wakil ketua LPSK menyebut kedatangan mereka untuk menjelaskan fungsi dan tujuan LPSK kepada keluarga korban.
LPSK juga menawarkan rencana pendampingan terkait dengan kasus ini.
"Masih seputar (pendampingan) itu. Ini masih diskusi awal. Tergantung keluarga nanti untuk mengajukan pendampingan atau seperti apa," ujarnya.
Ia belum menyampaikan berapa banyak saksi dan korban yang telah mereka tangani terkait dengan kasus kekerasan ini.