digtara.com -Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Maumere menggelar upacara penyerahan
remisi umum dan
remisi dasawarsa bagi
Narapidana serta pengurangan masa pidana umum dan dasawarsa bagi anak binaan, Minggu (17/8/2025).
Bertindak sebagai inspektur upacara, Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago.
Turut hadir jajaran Forkopimda Kabupaten Sikka seperti Wakil Bupati Sikka, Simon Subandi Supriyadi, Ketua DPRD Sikka, Stefanus Sumandi, Dandim 1603 Sikka, Letkol Arm Denny Riesta Permana, Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno serta para pejabat instansi vertikal.
Kepala Rutan Kelas IIB Maumere, Wachid Kurniawan Budi Santoso, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan kedisiplinan, prestasi, dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.
"Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak bagi narapidana dan anak binaan yang memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Narapidana yang memperoleh remisi sebanyak 146 orang terdiri dari Remisi Umum I sebanyak 145 narapidana dan satu bulan 46 orang, dua bulan 28 orang, tiga bulan 32 orang, empat bulan 25 orang, lima bulan 13 orang, enam bulan satu orang.
Remisi Umum II sebanyak satu orang memperoleh remisi bebas.
Dalam kesempatan tersebut, PT. Pelindo juga menyerahkan bantuan sarana dan prasarana untuk mendukung operasional Rutan Maumere, yang secara simbolis Bupati Sikka.
Usai upacara, rombongan melakukan peninjauan ke tiap blok hunian warga binaan dan ditutup dengan acara ramah tamah serta makan siang bersama.
Momen ini menjadi bagian dari euforia peringatan kemerdekaan yang tidak hanya dirasakan masyarakat umum, tetapi juga memberikan harapan baru bagi warga binaan untuk terus berbenah dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.