digtara.com -Insiden penembakan mengakibatkan ATB (33) meninggal dunia terjadi di wilayah Fatumea, Distrik Suai, Kobalima, Timor-Leste akhir pekan lalu.
Korban merupakan warga Dusun Lamasi A, Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT. Jenazahnya ditemukan di wilayah perbatasan antara Republik Indonesia (RI) dan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL).
Polisi pun berkomitmen untuk menangani peristiwa ini secara profesional, dengan pendekatan yang menekankan pada pemecahan masalah secara damai dan kolaboratif, guna memperkuat keamanan bersama di kawasan perbatasan.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keterangannya pada Jumat (22/8/2025) menyebutkan kalau pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, Polsek Tasifeto Timur menerima laporan kalau ATB ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di wilayah Fatumea, Distrik Suai, Kobalima, Timor-Leste, dengan dugaan akibat tertembak.
Berdasarkan keterangan dari rekan-rekan korban, diketahui bahwa pada Sabtu, 16 Agustus 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, korban bersama sekitar 20 orang temannya memasuki wilayah Timor-Leste untuk berburu hewan liar.
Mereka membagi diri menjadi beberapa kelompok, dengan masing-masing kelompok terdiri dari sekitar empat orang.
Saat berada di lokasi Fatumea pada Sabtu malam, kelompok korban mendengar suara tembakan dan teriakan, yang menyebabkan korban terpisah dari kelompoknya.
Pencarian kemudian dilakukan, dan korban ditemukan oleh keluarganya dalam keadaan meninggal dunia di kawasan hutan yang termasuk wilayah negara Timor-Leste.
Sebagai bentuk respons cepat dan bertanggung jawab, Polri - Polres Belu mengambil beberapa tindakan konkret untuk menyelesaikan masalah ini,
Polsek Tasifeto Timur bersama Polres Belu melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara teliti.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat luas untuk menghindari tindakan yang melanggar hukum, termasuk pelanggaran batas wilayah tanpa izin dan dokumen resmi, guna menjaga stabilitas dan menghindari risiko serupa di masa depan," tandas Kabid Humas Polda NTT.
Lokasi dugaan insiden berjarak sekitar tiga kilometer dari perbatasan RI-RDTL, berada di tengah hutan yang jauh dari pemukiman masyarakat Timor-Leste.
Hal ini menjadi pertimbangan utama dalam pendekatan polisi untuk memastikan penyelidikan dilakukan dengan hati-hati dan menghormati yurisdiksi masing-masing negara.
"Korban ditemukan oleh keluarganya sendiri lalu membawa jenazah dari wilayah Timor-Leste ke Indonesia," jelas Kabid Humas.
Kemudian jenazah dibawa ke depan Pos Pengamanan TNI Fatubesi Takirin, sebelum dievakuasi menggunakan ambulans menuju RSUD Atambua untuk penanganan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan bahwa mengingat lokasi kejadian berada di wilayah hutan negara Timor-Leste, penanganan kasus ini menjadi kewenangan otoritas Timor-Leste.
Namun pihaknya terus berkoordinasi secara diplomasi untuk memperoleh informasi yang lengkap dan akurat.
Kasus ini juga sudah ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu dan sedang dalam tahap penyelidikan,
Pihak keluarga korban juga telah membuat surat pernyataan penolakan otopsi dan ikhlas menerima kematian korban.
Polri terus menjalin koordinasi dengan otoritas keamanan dan pihak berwenang Timor-Leste serta melakukan koordinasi dengan Atase Kepolisian RI-RDTL untuk memastikan proses berjalan lancar, adil, dan transparan.
"Kami juga telah berkoordinasi dengan atase Kepolisian RI-RDTL guna mendukung proses investigasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan dengan baik," tambah Kabid Humas.
Polres Belu juga berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-RDTL Yonif 741/GN untuk meningkatkan patroli dan pengamanan di sekitar perbatasan.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas di wilayah Timor-Leste melalui jalur tidak resmi.
"Kami siap memberikan bimbingan dan fasilitasi bagi warga yang membutuhkan akses lintas batas secara legal, termasuk melalui pos perbatasan resmi," tambahnya.
Langkah-langkah ini dirancang untuk tidak hanya menyelesaikan insiden saat ini, tetapi juga membangun mekanisme pencegahan jangka panjang, termasuk peningkatan edukasi masyarakat tentang aturan perbatasan dan kerjasama bilateral dengan Timor-Leste.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban ATB dan turut berbelasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan.