Diduga Terlibat TPPM, Delapan WNA Uzbekistan Diamankan di Belu

Imanuel Lodja - Senin, 01 September 2025 14:52 WIB
ist
Kepala Imigrasi Atambua, Putu Agus Eka Putra dan Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa saat memberikan penjelasan terkait diamankannya delapan WNA Uzbekistan

digtara.com -Delapan orang Warga Negara Asing (WNA) asal negara Uzbekistan ditangkap di pesisir Pantai Berluli, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin, 25 Agustus 2025 lalu.

Delapan WNA asal Uzbekistan yang diamankan masing-masing SA, ORY, OUB, SSA, ET, YYT, UY dan MK.

Penangkapan dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua bersama Kepolisian Resort Belu.

Delapan orang ini diduga akan melakukan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra bersama Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangannya pada Senin (1/9/2025) menyebutkan kalau delapan WNA ini diamankan pada Senin malam lalu.

Senin, 25 Agustus 2025 petang sekitar pukul 17.00 Wita, Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, melalui kepala seksi inteldakim, dihubungi oleh Kanit Intelkam Polres Belu terkait informasi dari masyarakat tentang keberadaan WNA di sekitar kabupaten Belu, tepatnya di sekitar pantai Berluli yang berada di desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak.

Tim dari seksi Inteldakim berkoordinasi dengan tim Intelkam Polres Belu untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Titik lokasi dari delapan WNA tersebut sudah menaiki perahu kayu pada saat kondisi air laut sedang surut.

Mereka kemudian turun kembali ke pinggir pantai dengan membawa barang bawaan karena tidak bisa berangkat akibat air laut yang tinggi.

Tim gabungan kedua dari seksi Inteldakim dan Sat Intelkam Polres Belu ke lokasi dan mengantisipasi penjemputan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian.

Diduga delapan WNA ini akan berangkat kembali saat ketinggian air laut naik menggunakan kapal yang sama.

Anggota Sat Intelkam Polres Belu melakukan pendekatan dan pemeriksaan terhadap kedelapan WNA tersebut.

Tim gabungan sepakat untuk membawa kedelapan WNA tersebut agar dilakukan pemeriksaan dan diambil keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua.

Kedelapan WNA Uzbekistan itu ditahan dengan barang bukti berupa satu buah paspor dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan sampai 25 Agustus 2025.

Satu buah Paspor dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan sampai 14 Agustus 2025, tiga buah Paspor dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan sampai 31 Agustus 2025 dan tiga buah Paspor dengan masa berlaku izin tinggal kunjungan sampai 12 September 2025.

Delapan WNA asal Uzbekistan diduga menggunakan titik lokasi pesisir Pantai Berluli sebagai jalur keluar ilegal yang memiliki jarak terdekat garis pantai dengan wilayah negara Timor Leste dan Australia.

Mereka diduga menggunakan Visa On Arrival sebagai kedok wisatawan yang melakukan kunjungan wisata di wilayah Indonesia;

"Kedelapan warga negara asing berkewarganegaraan Uzbekistan tersebut diduga menggunakan jasa kepengurusan oleh Warga Negara Indonesia inisial BI untuk mencarikan fasilitas keberangkatan melalui jalur keluar ilegal yang telah disepakati," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra.


Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap delapan WNA Uzbekistan tersebut, petugas mengkategorikan sebagai korban TPPM yang difasilitasi oleh sponsor atau penghubung Warga Negara Indonesia atas nama Boni sesuai keterangan pemeriksaan dari informan.

Kedelapan WNA Uzbekistan tersebut dikenakan tindakan administrasi Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap delapan WNA Uzbekistan.

Hal ini dilakukan agar memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama melalui jalur yang berbeda di wilayah Indonesia.

Mereka dideportasi pada Senin, 1 September 2025 melalui penerbangan Bandara Ngurah Rai.

Mereka segera dipulangkan ke negara asal dan tidak diperkenankan masuk kembali ke Indonesia dalam waktu dekat.

Mereka terjerat pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Terdapat dugaan kuat percobaan perlintasan ilegal oleh delapan WNA Uzbekistan karena Kabupaten Belu rawan menjadi jalur TPPM karena jarak terdekat dengan Timor Leste dan Australia.

Modus baru pun terdeteksi dengan pola penggunaan visa resmi namun disalahgunakan untuk TPPM.

Delapan WNA tersebut terdeteksi melalui jalur Surabaya – Kupang – Atambua.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Polri dan AFP Bersinergi Melawan TPPO di NTT

Nusantara

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Nusantara

Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Malaka Berujung Penikaman

Nusantara

Lapas-Rutan-LPKA di NTT Bebas dari Halinar

Nusantara

Modus Tawarkan Jasa Antar ke Sekolah, Siswi SMA di Kabupaten TTS Malah Dicabuli

Nusantara

Warga Liliba-Kupang Pertanyakan Keberadaan Polisi RW dan Masalah Pengurusan SIM Saat Jumat Curhat