digtara.com -Ratusan massa dari elemen mahasiswa, organisasi kepemudaan (OKP), dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Plus NTT melakukan demonstrasi di depan gedung DPRD NTT, Senin (1/9/2025) siang.
Aksi dimulai dengan berkumpul di GOR Flobamora dan mendatangi gedung dewan.
Aksi tersebut berlangsung dengan tertib diwarnai orasi dan yel-yel.
Peserta aksi membawa spanduk, poster, dan pengeras suara dengan berbagai tulisan bernada kritik dan penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat maupun DPR RI.
Demonstran menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk keresahan rakyat atas kondisi bangsa yang dinilai semakin menjauh dari nilai-nilai keadilan sosial.
Massa menuntut agar Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI segera mengambil langkah nyata dalam menyelesaikan berbagai persoalan mendesak, baik di tingkat nasional maupun lokal.
Perwakilan Aliansi Cipayung Plus NTT dalam pernyataannya menegaskan bahwa aksi ini tidak hanya menyuarakan keresahan mahasiswa, tetapi juga jeritan masyarakat kecil yang merasa terpinggirkan oleh kebijakan negara.
Mereka meminta agar negara harus hadir, bukan dengan represi, tapi dengan keadilan.
Massa juga menolak diam saat rakyat terus dikorbankan.
Terdapat tujuh poin tuntutan utama massa yang disampaikan kepada gubernur NTT, Melki Laka Lena dan Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni.
Pertama, mendesak pengesahan sejumlah RUU yang dianggap penting dan progresif, seperti RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, serta perbaikan RUU KUHAP.
Mereka juga menekankan pentingnya penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM yang hingga kini masih mandek.
Kedua, menuntut Presiden bertanggung jawab atas kondisi negara, termasuk menghentikan tindakan represif aparat terhadap demonstran serta membebaskan massa aksi yang ditahan tanpa syarat.
Ketiga, mendesak pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan menolak rencana kenaikan tunjangan anggota DPR RI yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil.
Keempat, menuntut penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena dianggap semakin memberatkan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi.
Kelima, mendesak pengusutan tuntas kasus pembunuhan Affan Kurniawan dan Reza Pratama, serta menolak pembatasan kerja jurnalis dengan mencabut surat edaran DPR terkait peliputan media di parlemen.
Keenam, menolak keterlibatan TNI dalam pengamanan aksi massa serta menuntut pemerintah untuk segera menghentikan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang masih marak di NTT.
Ketujuh, menolak proyek eksploitasi sumber daya alam, termasuk pencabutan SK Nomor 357 tentang penetapan pulau Flores sebagai pulau panas bumi, serta SK KLK Nomor 2268 K/30/MEM/2017 terkait penetapan hutan laut Tumbes sebagai kawasan produksi tetap.