digtara.com -Unit Buser Satreskrim Polres Ngada mengungkap kasus pencurian kabel
listrik milik
PLN di wilayah Wolobobo, Kabupaten Ngada, NTT.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti yang telah dijual kepada penadah pada Senin (1/9/2025)Keempat pelaku masing-masing KLB asal Kabupaten Ende, SB asal Kota Kupang, WPR san LI asal Kabupaten Nagekeo.
Kapolres Ngada, AKBP Andrey Valentino melalui Kasat Reskrim Iptu Joesteve C. Fortuna membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Benar, Unit Buser Satreskrim Polres Ngada telah mengamankan empat orang pelaku pencurian kabel milik
PLN di wilayah Wolobobo," ujar Iptu Joesteve pada Selasa (2/9/2025).Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui perbuatannya dan menjual hasil curian ke beberapa penadah di wilayah Bajawa, Kabupaten Ngada.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/B/141/IX/2025/Polres Ngada/Polda NTT, kasus pencurian ini terjadi berulang kali sejak Juni hingga Juli 2025.
Para pelaku menjual kabel curian tersebut sebanyak lima kali dengan nilai berbeda, mulai dari Rp 1,2 juta hingga Rp 3 juta per transaksi."Dari pengakuan salah satu pelaku, aksi pencurian ini dilakukan bersama rekan-rekannya dengan sepengetahuan mandor lapangan proyek. Mereka kemudian menjual kabel curian ke beberapa lokasi penampungan besi tua. Bahkan ada komunikasi dengan penadah untuk menghapus rekaman CCTV agar aksi mereka tidak terdeteksi," tambahnya.
Akibat perbuatan para pelaku, kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 193 juta.
Saat ini, Unit Buser masih melakukan pengembangan untuk memburu empat tersangka lain yang terlibat serta mencari sisa barang bukti yang belum ditemukan."Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lain dan penadah. Polres Ngada berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi memberikan efek jera serta menjaga keamanan aset vital milik negara," tegas Iptu Joesteve.