Penyidik Polres Rote Ndao Fokus dan Profesional Selesaikan Tiga Perkara Menonjol

Imanuel Lodja - Sabtu, 06 September 2025 16:00 WIB
ist
Penyidik Polres Rote Ndao Fokus Dan Profesional Selesaikan Tiga Perkara Menonjol

digtara.com - Penyidik Satuan Reskrim Polres Rote Ndao saat ini tengah fokus menangani setidaknya tiga perkara menonjol.

"Ketiga kasus ini seluruhnya adalah delik aduan masyarakat," ujar Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono pada Sabtu (6/9/2025).

Tiga perkara yang dikebut penyidik masing-masing dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong/pemfitnahan melalui media sosial facebook dan dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan orang asing berkebangsaan Spanyol.

Kapolres juga membantah informasi yang menyebutkan kalau penyidik tebang pilih dalam penanganan perkara terhadap tiga kasus ini.

Disebutkan kalau perkara dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dilaporkan oleh seorang pegawai UPT KPH Rote Ndao saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Hingga saat ini ada 15 orang saksi telah diperiksa dan tinggal menunggu berita acara saksi ahli dari tenaga teknis dari Kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan XIV di Kawasan Hutan Manggrove Laudanon.

"Mohon doanya mudah - mudahan dalam waktu dekat kita bisa naikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan tetapkan tersangkanya," ujar Kapolres.

Untuk penanganan dugaan tindak pidana pemberitahuan bohong/pemfitnahan melalui media sosial faccebook dengan tersangka EFM, Kapolres menjelaskan bahwa penyidik saat ini telah merampungkan berkas perkara dan telah melaksanakan tahap I ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao.

"Satu lagi perkara yang sedang ditangani yakni dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terlapor VG, warga negara Spanyol dengan Korban OFM warga Nemberala Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao pada bulan Juli 2025 lalu.

"Perkara ini masih dalam penyelidikan," ujar Kapolres Rote Ndao.

Seusai prosedur, penyelidik telah bersurat ke Polda NTT untuk diteruskan ke Divhubinter Mabes Polri karena perkara ini melibatkan orang asing.

Hal ini dilakukan guna memenuhi hak terlapor sebagaimana diatur dalam pasal 53 ayat (1) KUHAP dan pasal 78 ayat (1) Perkap Nomor 12 tahun 2009 penyelidik berkordinasi dengan pihak Himpunan Penerjemah Indonesia untuk mendapatkan penerjemah bahasa.

Kapolres juga membantah soal kriminalisasi dan transaksional dalam penanganan perkara.

"Bahwa ada anggapan Polres Rote Ndao telah melakukan kriminalisasi dan transaksional dalam menangani perkara, itu sama sekali tidak benar. Kami profesional dalam penanganan kasus ini," tegas Kapolres.


Kapolres menegaskan kalau penyidik profesional dalam menangani setiap perkara.

"Silahkan masyarakat mengikuti prosesnya, mari kita saling menghargai profesi dan tidak asal memfitnah," tambah Kapolres.

Saat ini, penyidik telah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) pada setiap perkara yang ditangani kepada para pihak berperkara.

"SP2HP kami rutin berikan kepada pihak yang berperkara yang juga dapat diketahui oleh pengacara masing - masing," ujar Kapolres.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Tiga Korban Mati Mesin dan Hilang Kontak di Perairan Diu-Rote Ndao Ditemukan Selamat

Nusantara

Hendak Melahirkan, Polisi di Rote Ndao Bantu Evakuasi IRT ke RSUD

Nusantara

32 Anggota Polda NTT Dapat Penghargaan Kapolda NTT

Nusantara

Tangkap Ikan Pakai Bahan Berbahaya, Delapan Warga Rote Ndao Diamankan Polisi

Nusantara

Curi Sepeda Motor Milik Anggota Polri, Pelajar di Manggarai Diamankan Polisi

Nusantara

Satbrimob Polda NTT Kembali Bangun Jembatan Penyeberangan Bagi Warga