digtara.com -Kasus dugaan tindak pidana
korupsi (Tipikor) Tata Niaga garam curah tahun 2018 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten
Sabu Raijua masuk ke tahap penyidikan.
Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sabu Raijua terus melanjutkan proses penyidikan
Senin (8/9/2025), penyidik Pidsus Kejari Sabu Raijua memeriksa saksi Nicodemus N. Rihi Heke, mantan Plt. Bupati Sabu Raijua sekaligus Wakil Bupati Sabu Raijua periode 2016–2021. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Pidsus Kejati NTT mulai pukul 09.15 WITA hingga 10.22 WITA.
Selain Nicodemus, sejumlah saksi lainnya juga telah dijadwalkan untuk diperiksa hingga Kamis pekan ini.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan oleh Hendrik Tiip, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua.
Melalui agenda pemeriksaan ini, Kejaksaan Negeri Sabu Raijua berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya terkait tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua.