digtara.com -KA (12), remaja putri di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota
Kupang menjadi korban pencabulan tetangganya MDK (17).
MDK merupakan tetangga dekat korban. Ia mencabuli korban beberapa waktu lalu saat rumah kosong ketika ibu korban tidak ada di rumah.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol Marselus Yugo Amboro membenarkan kejadian ini.
"Kasus ini dilaporkan terjadi di rumah korban di Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang," kata Kasat Reskrim dalam keterangannya pada Senin (15/9/2025).
Mantan Kapolsek Alak, Polresta Kupang Kota ini mengakui kalau peristiwa itu terjadi saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.
"Pelaku yang juga anak dibawah umur diduga masuk ke rumah korban dan melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban," urai Kasat.
Kasus ini dilaporkan korban kepada ibunya saat sang ibu sudah kembali ke rumah.
Ibu korban dan korban kemudian ke Polresta Kupang Kota mengadukan kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini.
Kasus ini ditangani Polresta Kupang Kota dengan laporan polisi nomor LP/546/V/2025 /SPKT/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota telah menuntaskan berkas perkara tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak ini.
Akhir pekan lalu, penyidik yang menangani kasus ini sudah melakukan pelimpahan (tahap 2) tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat (1) subsider pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang peraturan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku, sebut Kasat Reskrim, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kini, kasus ini masuk ke tahap penuntutan dan selanjutnya akan berlanjut ke tahap persidangan.