digtara.com -HJ (15) dan BSN (14), dua
remaja putri di Kabupaten Lembata, NTT menjadi korban
pencabulan selama bertahun-tahun.
Keduanya dicabuli dan disetubuhi AS (72), seorang pria Lanjut Usia (Lansia) yang juga warga Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Kasus ini sudah ditangani polisi di Polres Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/B/145/IX/2025/SPKT/RES.LBT/ Polda NTT, tanggal 9 September 2025.
Aksi bejat pelaku selama ini dilakukan di pondok kebun milik pelaku di Desa Napasabok, Kecamatan lle Ape, Kabupaten Lembata.
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Ciputra Abidin membenarkan kejadian ini.
"Korban HJ dicabuli sejak tahun 2018 lalu saat masih duduk di bangku kelas I sekolah dasar," ujar Kasat pada Rabu (17/9/2025).
Sementara korban BSN dicabuli pelaku sejak Juli 2024.
Korban HJ dicabuli AN sekitar tahun 2018 di pondok kebun milik pelaku.
"Kejadian (pencabulan) tersebut terjadi berulang kali," ujar Kasat.
Aksi pencabulan berlanjut hingga korban duduk di bangku kelas III sekolah dasar pada tahun 2020.
Pelaku kembali mencabuli korban HJ pada tahun 2023 saat korban sudah kelas VI sekolah dasar.
Terakhir pada Juli 2025 lalu, pelaku menyetubuhi korban masih di pondok kebun milik pelaku.
Korban BSN awalnya dicabuli pada Juli 2024 di pondok kebun milik pelaku. Kejadian tersebut terulang lagi masih pada bulan Juli 2024.
Sekitar awal Agustus 2024, pelaku menyetubuhi korban BSN dan berlanjut pada bulan September dan Oktober 2024.
"Persetubuhan keempat dan kelima dilakukan pelaku terhadap korban (BSN) juga pada bulan Oktober 2024," tambah Kasat.
Terkait dengan itu, penyidik yang menangani kasus ini sudah memeriksa sejumlah pihak termasuk kedua korban dan sejumlah saksi.