digtara.com -Masyarakat pesisir dan
nelayan di Kabupaten Manggarai, NTT dilarang menangkap ikan dengan bahan peledak.
Larangan dan himbauan ini disampaikan Kasat Polairud Polres Manggarai, AKP Yosef Suyitno Soloilur saat melakukan patroli dan sambang ke pesisir sungai Wae Pesi, Lingkungan Bari, Kelurahan Reo, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Rabu (17/9/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat nelayan dan masyarakat pesisir.
Kasat memanfaatkan moment tersebut untuk menyampaikan imbauan kepada warga serta para nelayan agar senantiasa mengutamakan keselamatan saat melaut maupun menangkap ikan.
Masyarakat nelayan juga diajak untuk ikut berperan aktif membantu Polri dalam mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Keselamatan di laut menjadi prioritas, tetapi kita juga harus bersama-sama mencegah potensi terjadinya tindak pidana, termasuk TPPO yang dapat merugikan masyarakat," ujar AKP Yosef.
Kegiatan rutin Polairud ini dilakukan guna menciptakan rasa aman dan kondusif bagi masyarakat nelayan pesisir sungai.
Masyarakat diharapkan bisa menjaga kebersihan pesisir sungai serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Dengan sambang dan patroli ini diharapkan bisa mencegah dan meminimalisir terjadinya TPPO.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap kondisi cuaca buruk dan gelombang tinggi yang dapat mengancam keselamatan.
Secara tegas, Kasat pun melarang penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan.
Satuan polairud Polres Manggarai berharap masyarakat pesisir sungai semakin sadar pentingnya menjaga keselamatan, kelestarian lingkungan, serta turut serta dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.