digtara.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Harli Siregar, menegaskan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam peluncuran aplikasi Jaga Desa di Kabupaten Samosir.
Bantahan ini disampaikan usai mencuat isu dugaan pungli dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta pada 17 September 2025, yang turut dihadiri Ketua Komisi III Habiburokhman, Kajari Samosir Karya Graham Hutagaol, dan Harli sendiri.
Menurut Harli, laporan masyarakat terkait permintaan dana dari para kepala desa hanyalah kesalahpahaman.
"Sebenarnya permasalahan ini hanya terjadi karena mispersepsi," kata Harli, Sabtu (20/9/2025).
Awalnya, peluncuran aplikasi direncanakan sederhana.
Namun Apdesi Samosir mengusulkan agar acara dibuat lebih resmi melibatkan Forkopimda, dan para kepala desa sepakat menanggung konsumsi.
Total dana yang terkumpul mencapai Rp 25 juta, dengan rincian Rp 18 juta untuk kebutuhan acara dan Rp 7 juta masih disimpan Apdesi.
Harli menegaskan dana itu tidak pernah disentuh pihak kejaksaan.
Komisi III DPR RI meminta laporan masyarakat ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Ia juga mengingatkan jajarannya agar menjaga integritas serta tidak terlibat hal-hal yang bisa merugikan institusi.