digtara.com -Senin (22/9/2025), Pengadilan Negeri Kupang mengagendakan sidang lanjutan bagi eks Kapolres Ngada, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Agendanya adalah tuntutan atas kasus asusila dengan korban tiga anak perempuan.
Sidang diwarnai aksi damai dari aliansi Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan (Saksiminor).
Aliansi melakukan orasi di depan pintu gerbang pengadilan negeri Kupang dan membentangkan sejumlah poster berisi berbagai tulisan.
"Hukum maksimal eks Kapolres Ngada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, Stop kekerasan seksual, Tolak normalisasi kejahatan seksual anak dan Zero toleransi untuk pelaku kekerasan seksual", demikian tulisan pada sejumlah poster yang diusung perwakilan aliansi.
Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas dan Rentan menyebutkan kalau kasus kekerasan terhadap anak dan kelompok minoritas/rentan di Indonesia masih sering terjadi.
Kasus-kasus tersebut menuntut perhatian serius dari semua pihak, khususnya aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak, agar memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan keadilan ditegakkan.
Aliansi menyatakan solidaritas kepada korban, memberikan dukungan sosial, hukum, dan psikologis.
Mereka juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan yang telah bersama-sama berperan aktif dalam proses hukum untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Juga mengingatkan semua pihak untuk bersama-sama mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Aliansi menuntut agar negara wajib memastikan perlindungan anak dan kelompok minoritas/rentan sebagai wajah peradaban hukum Indonesia.
Harapan ini diberikan agar di masa depan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dengan aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan ancaman lainnya.
Solidaritas anti kekerasan dan diskriminasi ini menegaskan kalau aksi mereka sebagai bentuk keberpihakan kepada korban dan komitmen bersama dalam memperjuangkan keadilan.
"Semua pihak diminta terus berperan aktif agar proses hukum berjalan transparan, tidak mengecewakan korban, dan memberi efek jera kepada pelaku," ujar mereka.
Aksi tersebut menuntut Jaksa Penuntut Umum untuk menuntut Fajar dengan hukuman maksimal.
Selain itu massa aksi juga meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.
"Kalau bisa hukum kebiri saka," kata orator di depan massa aksi.
Massa aksi mendesak hakim agar Fajar dijatuhi hukuman berat karena sebagai seorang aparat penegak hukum eks Kapolres Ngada itu harusnya menjadi pelindung bukan sebagai pemangsa kaum rentan seperti anak-anak.
"Dia (Fajar) itu pemangsa anak-anak, yang sudah tergolong pedofilia. Untuk itu harus dihukum seberat-beratnya," ujar orator saat aksi massa.
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak yakni IBS (6), WAF (13) dan MAN (16).
Fajar juga diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba karena dari hasil tes urine di Divisi Propam Mabes Polri dinyatakan positif.
AKBP Fajar lalu ditangkap tim gabungan Propam Mabes Polri dan dan Polda NTT pada 20 Februari 2025 lalu.
Kasus kekerasan seksual tersebut diungkap pertama kali oleh Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di situs porno asing darkweb.
AFP kemudian melaporkan temuan tersebut ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan diteruskan ke Polda NTT.
Dari hasil penyelidikan Ditreskrimum Polda NTT juga terungkap kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anak berusia 6 tahun terjadi pada 11 Juni 2024 lalu di Hotel Kristal Kupang.
Dan untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak lainnya dilakukan dalam kurun waktu tujuh bulan yakni dari Juni 2024 hingga Januari 2025 di dua Hotel di Kota Kupang.
Anak berusia 6 tahun itu dibawa oleh perempuan berinisial SHDR alias Stefani alias Fani atau F berusia 20 tahun.
F juga menjadi korban kekerasan seksual dari AKBP Fajar sekaligus menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
F membawa anak berusia 6 tahun atas permintaan AKBP. Fajar. Anak tersebut lalu mendapat kekerasan seksual.
Saat melakukan pencabulan, AKBP Fajar juga merekam video menggunakan ponselnya dan video tersebut diunggah ke situs porno asing.
Dari jasa membawa anak berusia 6 tahun ke AKBP Fajar, perempuan F mendapat imbalan sebesar Rp 3 juta dari AKBP Fajar.
F pun ditetapkan sebagai tersangka bersama AKBP Fajar.
Dalam putusan etik oleh Komisi Kode Etik Polri, perwira menengah polri itu dipecat dari dinas kepolisian atau divonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Atas putusan pemecatan tersebut, AKBP Fajar kemudian mengajukan banding namun bandingnya ditolak.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma yang dikonfirmasi Senin pagi membenarkan kalau eks Kapolda Ngada, AKBP. Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan menjalani tuntutan pada Senin pagi.
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap eks Kapolres Ngada AKBP. Fajar akan dipimpin oleh ketua majelis hakim A. A. GD. Agung Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.