digtara.com -DK alias Dorkas, seorang difabel di Kota Kupang mengalami nasib kurang menyenangkan pada Senin (22/9/2025) subuh.
Perempuan disabilitas tuna rungu dan wicara ini menjadi korban pencurian dengan kekerasan pada Senin subuh sekitar pukul 03.30 wita di Jalan Timor Raya, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Tasnya dirampas oleh Rizki Hart Yalobus Kunu alias Rizki (24).
Rizki mengambil uang Rp 800.000 dsri dalam tas korban untuk membeli rokok dan minuman keras.
Sementara tas dan barang lain milik korban langsung dibuang namun berhasil ditemukan polisi.
Rizki diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penganiayaan.
Kedua kasus ini juga sedang ditangani pihak kepolisian di Polsek Kota Lama.
Rizki merupakan warga RT 016/RW. 006, Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang ditangkap pada Senin petang oleh tim Serigala Polsek Kota Lama.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat membenarkan kejadian ini.
Ia menyebutkan kalau kasus pencurian dengan kekerasan ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/180/ IX/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 22 September 2025.
Kasus ini dilaporkan kerabat korban, Lintar Hore (41), warga Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Lintar sendiri mengetahui kejadian ini setelah dihubungi oleh ponakannya, Petrus Raja Hina sekitar pukul 08.00 Wita.
Lintar yang saat itu sedang di tempat kerja langsung ke rumah korban dan menanyakan kejadian kepada korban menggunakan bahasa isyarat.
Korban menjelaskan kalau pelaku Rizki menganiaya korban dan merampas tas korban.
Pelaku langsung melarikan diri pasca merampas paksa tas milik korban.
Lintar kemudian ke Polsek Kota Lama melaporkan kejadian ini.
Tim Serigala Polsek Kota Lama melakukan penyelidikan dan pengembangan.
Rizki berhasil diamankan di Jalan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Polisi juga mengamankan barang bukti sebuah tas selempang warna orange berisikan bedak dan lipstik milik korban.
Tas tersebut dibuang oleh pelaku di sekitar pekuburan Kelurahan Oeba, Kota Kupang
"Sedangkan uang milik korban telah digunakan membeli rokok dan minuman keras tradisional (sopi/moke) oleh pelaku," ujar Kapolsek pada Senin petang.
Korban yang merupakan tuna runggu dan wicara mengalami patah tulang di jari kelingking sebelah kiri, bengkak pada pelipis mata sebelah kiri bagian atas dan luka lecet di sikut kanan.
"Korban juga kehilangan uang sekitar Rp. 800.000," tambah Kapolsek.
Kapolsek membenarkan kalau Rizki merupakan residivis kasus penganiayaan dan Curanmor yang sudah ditangani oleh unit Reskrim Polsek Kota Lama.
Rizki juga terlibat dalam peristiwa tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 lalu, sekitar pukul 20.30 wita, di Jalan Irian, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Kasus ini dialami Dikson Adikman Liu dan dilaporkan ke Polresta Kupang Kota sesuai laporan polisi nomor LP/B/134/VII/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 21 Juli 2025.
Saat itu, korban Dikson sementara duduk nongkrong di Jalan Irian.
Rizki datang dan bertanya kepada penjual keripik, Urman soal alasan Urman tidak memberikan keripik kepada anak yang disuruh oleh Rizki.
Urman menjelaskan kalau ia sudah memberikan keripik.
Namun Rizki tidak puas dan berbalik menuju korban Dikson yang sementara dalam posisi duduk.
Rizki langsung memukul Dikson berulang kali di bagian wajah dan badan hingga Dikson jatuh ke tanah.
Beruntung ada orang yang datang untuk melerai kejadian tersebut.
Namun saat Dikson pulang ke rumah, Rizki datang lagi menghampiri Dikson dan kembali memukul Dikson.
Dikson mengalami rasa sakit dan bengkak di kepala dan luka di siku tangan kanan.
"Saat ini terduga pelaku (Rizki) sudah diamankan di Polsek Kota Lama dan sementara masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim Polsek Kota Lama," tandas Kapolsek.