digtara.com -Polisi lalu lintas (Polantas) dari Satuan Lalulintas Polresta Kupang Kota kembali melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang buat bising dan mengganggu arus lalu lintas dan ditilang pada malam akhir pekan.
Kepala satuan Lalulintas Polresta Kupang Kota, Kompol Sudirman langsung turun memimpin penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang meresahkan masyarakat dengan membuat bising serta mengganggu arus lalu lintas di Kota Kupang.
Penindakan dilakukan terhadap beberapa pengendara sepeda motor yang melakukan trek- trekan di jalan El Tari, dan di sekitar Gereja Katedral dengan menggunakan knalpot brong serta membuat bising dan mengganggu arus lalu lintas.
"Sebanyak 17 sepeda motor berbagai jenis kami amankan di satuan lalulintas Polresta Kupang Kota, semuanya kami tilang dan akan diambil setelah pengendaranya mengikuti sidang di pengadilan," ujar Kompol Sudirman pada Minggu (28/9/2025) petang.
Baca Juga: Jatanras Polresta Kupang Kota Amankan Empat Pelaku Pencurian, Dua Diantaranya Masih Dibawah Umur "Sebagai efek jera, kepada 17 pengendara sepeda motor ini diberikan waktu sampai bulan Oktober 2025 baru mengikuti sidang.
"Dan setelah itu pengendaranya wajib mengganti knalpot dengan knalpot standar kemudian baru mengambil sepeda motornya," ujar mantan Kasat Lantas Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.
Pihaknya bertekad akan terus melakukan penertiban setiap hari di wilayah hukum Kota Kupang.
Ia menyebutkan saat mengikuti kegiatan Jumat curhat di beberapa tempat, banyak warga kota Kupang yang mengeluhkan adanya beberapa pemuda yang menggunakan knalpot racing saat mengendarai sepeda motor sehingga membuat bising dan sangat mengganggu.
Kompol Sudirman juga menghimbau masyarakat apabila menemukan balapan liar atau sepeda motor menggunakan knalpot racing agar didokumentasikan.
"Tolong videokan jika masyarakat menemukan aksi balapan liar atau menggunakan knalpot racing, Kirim ke saya dan kami segera tindak lanjuti dengan cara menjemput sepeda motor yang terlibat di alamat/rumahnya untuk dilakukan tindakan hukum," tegas Kasat Lantas.
Baca Juga: Gelar Patroli Malam Akhir Pekan, Polresta Kupang Kota Langsung Musnahkan Miras Temuan