digtara.com -Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melalui kuasa hukumnya minta dipindahkan ke rumah sakit jiwa (RSJ) untuk menjalani pemeriksaan.
AKBP Fajar yang sudah menjadi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur lewat kuasa hukumnya, Akhmad Bumi mengungkap ini usai sidang yang berlangsung tertutup di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (29/9/2025).
Permohonan ini merupakan salah satu dari permintaan pihak terdakwa dalam sidang tersebut.
Tim penasehat hukum terdakwa sebelumnya minta agar hakim juga melepaskan mantan polisi ini dari tindak pidana asusila tersebut.
Baca Juga: Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi Alasan pihaknya ingin Fajar dibawa ke
rumah sakit jiwa, karena penyimpangan seksual terhadap anak di bawah umur.
Fajar didakwa melakukan perbuatan melawan hukum terhadap tiga orang korban, masing-masing berusia 16, 13 dan lima tahun.
Ia menyebut paling lama Fajar harus menjalani pemeriksaan kesehatan psikologis atau kejiwaan selama setahun.
Tim penasehat hukum ingin hakim yang menyidangkan kasus ini mempertimbangkan hal tersebut.
"Kami meminta majelis hakim untuk pertimbangkan menempatkan terdakwa ini paling lama satu tahun dalam rumah sakit jiwa, sesuai pasal 84 ayat 2 KUHP, karena dia ini hobi dengan anak-anak, jadi pernyataan kita apakah dia ini mengidap pedofilia sehingga harus diperiksa ahlit terkait. Itu yang kita minta untuk dipertimbangkan," ujarnya.
Akhmad Bumi menyebut kliennya tidak pernah mengakui secara langsung ia adalah seorang pedofilia tapi perbuatannya sendiri telah membuktikan hal tersebut.
Baca Juga: Minta Maaf Dan Minta Keringanan, Mahasiswi di Kupang Mengaku Diperalat Mantan Kapolres Ngada Untuk itu ia meminta majelis hakim memeriksakan kejiwaan Fajar untuk membuktikan hal itu.
Bila terbukti berperilaku menyimpang, kata dia, maka Fajar harusnya dibina bukan dihukum.
"Tidak mengakui (perbuatannya) secara langsung tapi faktanya seperti itu karena dia memesan korban 16 tahun dan 13 tahun. Itu yang kita pertanyakan apakah dia mengidap pedofilia. Tidak mungkin orang sakit jiwa dihukum tapi dibina tapi harus lebih dahulu diuji," tambahnya lagi.
Ia juga mengatakan, antara Fajar dengan korban berusia 16 tahun dan 13 tahun terjadi karena kesepakatan kencan lewat aplikasi MiChat.
Kedua korban ini, kata dia, juga telah menjajakan jasa tersebut beberapa kali sebelum dengan Fajar berdasarkan temuan timnya.
Baca Juga: JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak
Akhmad sebelumnya menyebut tidak ada bukti kuat untuk menjerat kliennya itu sehingga ia meminta hakim melepaskan Fajar.
Kurangnya bukti kuat ini, kata dia, khusus terhadap korban anak berusia lima tahun.
Dalam barang bukti video dalam kaset CD, kata dia, ini pun tidak ada muka atau wajah Fajar.
Video tersebut juga tidak ditemukan di ponsel Fajar setelah diperiksa ahli forensik Mabes Polri.
Baca Juga: Sejumlah Pembelaan Disampaikan Mantan Kapolres Ngada Saat Sidang Pleidoi Dalam kasus ini pun hanya ada keterangan saksi SHDR alias Fani.
Kuasa hukum berargumen bahwa satu keterangan saksi tidak cukup dalam hukum untuk membuktikan keadaan materiil antara korban dan pelaku di dalam kamar, apalagi Fajar sudah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kami minta terdakwa lepas. Bebas dan lepas itu beda. Bebas itu kalau dia terbukti dan itu tindak pidana. Kalau lepas itu dia terbukti tapi perbuatan yang dia lakukan itu bukan tindak pidana. Jadi yang kami minta itu lepas, bukan bebas," jawabnya.