digtara.com -AS (79) ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dua anak kakak beradik di bawah umur di Kabupaten Lembata, NTT.
Penetapan Lansia asal Desa Napasabok, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata sebagai tersangka ini dilakukan pasca gelar perkara pekan lalu.
Ia pun ditahan di Rutan Polres Lembata untuk 20 hari kedepan.
"AS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dan resmi ditahan di Rutan Polres Lembata pada 25 September," ujar Kapolres AKBP Nanang Wahyudi didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Ciputra Abidin pada Selasa (30/9/2025).
Baca Juga: Kasus Pencurian Barang WNA di Manggarai Barat Diselesaikan Dengan Restorative Justice Kasus persetubuhan dan pencabulan dua anak dibawah umur ini ditangani Polres Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/B/145/IX/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda Nusa Tenggara Timur., tanggal 9 September 2025
Korban HJ alias M (15) dan BSN alias B (14) sudah diperiksa polisi.
Tersangka AS mengakui perbuatannya ketika diperiksa pertama kali pada 17 September 2025 lalu.
Berdasarkan pengakuannya, ia memperkosa dua korban asal Kabupaten Sikka itu yang tinggal bersamanya.
Orang tua mereka yang merantau ke Malaysia menitipkan keduanya kepada AS karena masih memiliki hubungan kekerabatan.
Korban HJ alias M disetubuhi dan dicabuli pertama kali oleh tersangka saat korban masih kelas 1 sekolah dasar atau sekitar tahun 2018.
Baca Juga: Kakanwil Ditjenpas NTT Lantik 33 Pejabat Korban mengaku dicabuli di pondok kebun milik AS di Desa Napasabok, Kecamatan Ile Ape. Kabupaten Lembata.
"Kejadian tersebut terjadi berulang kali. Pelaku mencabuli korban HJ alias M dengan memegang kemaluan korban," ujar Kapolres.
Pencabulan berlanjut sampai korban HJ alias M duduk di bangku kelas 3 SD sekitar tahun 2020 di pondok kebun milik AS.
"Kejadian tersebut terjadi berulang kali," tambah Kapolres.
Saat korban HJ alias M naik kelas 6 SD sekitar tahun 2023, pelaku lagi-lagi mencabuli korban.
"Persetubuhan yang terakhir terjadi pada korban HJ alias M pada bulan Juli 2025. Korban lupa hari dan tanggalnya, namun terjadi di pondok kebun milik pelaku di Desa Napasabok, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata," tandas Kapolres.
Baca Juga: Warga Bakunase-Kota Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri Dalam Kamar Mandi
Sementara korban BSN alias B pertama kali dicabuli sekitar awal Juli 2024 di pondok kebun milik tersangka di Desa Napasabok, Lembata.
Pencabulan kedua juga masih 0ada bulan Juli 2024.
Pada Agustus 2024, AS menyetubuhi korban BSN alias B. Persetubuhan kedua pada September 2024.
"Persetubuhan yang ketiga terjadi bulan Oktober tahun 2024 sekitar pukul 04.00 wita di pondok kebun milik tersangka," ujar Kapolres.
Persetubuhan yang keempat dan kelima terjadi juga pada bulan Oktober tahun 2024
Penyidik melakukan gelar perkara pada Senin, 22 September 2025 lalu
Baca Juga: Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Berdampak Penutupan Tiga Bandara Terhadap kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti.
Penyidik Unit PPA Polres Lembata sedang melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lembata.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 D dan jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.