digtara.com -MN (19), warga Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang dianiaya pasangannya Y. Nenabu (20).
Pemicu nya hanya karena korban MN menolak permintaan pelaku.
Pelaku minta uang kepada korban pada Selasa (30/9/2025) siang untuk bermain judi online (Judol).
Namun karena tidak ada uang, korban tidak mengabulkan permintaan pelaku.
Baca Juga: Siswa SMKN 6 Kupang Dikeroyok Sejumlah Siswa Pelaku yang emosi dan marah kemudian menganiaya korban berulang kali.
Pelaku memukul korban di bagian wajah sehingga korban mengalami bengkak dan memar di pipi sebelah kiri, bengkak di bibir bagian bawah, bengkak di pelipis sebelah kiri.
Korban dan pelaku sudah lama hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Dari hidup bersama selama dua tahun ini, pelaku dan korban sudah memiliki satu orang anak.
Korban pun mengadukan kasus penganiayaan ini ke polisi di Polsek Kota Lama.
Pelaku Y Nenabu diamankan Tim Serigala Polsek Kota Lama di kos di sekitar pasar Oeba, Kelurahan Fatubesi, Kota Kupang.
Baca Juga: Warga Bakunase-Kota Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri Dalam Kamar Mandi Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat membenarkan kejadian ini.
"Pelaku minta sejumlah uang kepada korban untuk bermain Judol, namun korban mengatakan bahwa uang tidak ada. karena tidak terima jawaban tersebut, pelaku langsung menganiaya korban secara berulang kali," ujar Kapolsek di Mapolsek Kota Lama pada Selasa siang.
Polisi pun memberikan pembinaan. Pelaku kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mengaku menyesali perbuatannya.