digtara.com -Sembilan orang pria mengeroyok enam orang pekerja proyek jalan sabuk merah dari PT Hepi Jaya Abadi di Desa Sadi, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.
Polisi dari Satreskrim
Polres Belu bergerak cepat dan sembilan pelaku itu telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kasus sudah dalam tingkat penyidikan (penetapan tersangka)," ujar Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Panggabean dalam keterangannya pada Selasa (30/9/2025).
Kasat tidak merinci identitas para pelaku dan korban. Namun, ia menyebut sembilan orang itu dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum.
Baca Juga: Siswa SMKN 6 Kupang Dikeroyok Sejumlah Siswa Selain penetapan tersangka, mereka juga langsung ditahan terhitung mulai selasa (30/9/2025) hingga 20 hari kedepan di Rutan
Polres Belu.
"Hari ini (Selasa) sudah dilakukan penahanan terhadap sembilan orang pelaku terkait kasus penganiayaan secara bersama-sama di Desa Sadi," ujar AKP Rio.
Rio menuturkan pengeroyokan itu berawal saat dua orang warga, yakni Yosep Mau dan Antonius Samalelo menegur salah satu pekerja proyek tersebut karena menyalakan lampu mobil yang sangat mengganggu konsentrasi saat melintas dengan mobil.
Salah satu dari pekerja proyek itu langsung memukul Yosep dan Antonius. Setelah itu, mereka melanjutkan perjalanan ke rumahnya.
Tak lama kemudian, Yosep dan Antonius mendatangi anak buah Hironimus Taolin, Direktur PT Hepi Jaya Abadi, itu bersama sekelompok temannya untuk mencari pelaku yang memukul mereka.
Baca Juga: Enam Orang Pemuda di Alor Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
"Saat itu tidak ada yang mau mengaku. Sehingga, mereka langsung mengeroyok 6 orang itu," tutur Rio.
Dua diantara enam orang korban itu dirujuk ke Kota Kupang untuk penanganan medis lanjutan karena kondisinya kritis.
Kasus ini ditangani Polres Belu sesuai laporan polisi nomor LP/B/251/IX/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, tanggal 28 September 2025.
Kasus ini dilaporkan salah satu korban, Barnabas O Lily (29), warga asal Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU ke SPKT Polres Belu pada Minggu pagi.
Baca Juga: Siswa SMKN 6 Kupang Dikeroyok Sejumlah Siswa