digtara.com -Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penganiayaan dengan benda tajam dialami seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
MS (26), warga desa Noebeba, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS dianiaya suaminya YF (30) beberapa waktu lalu dengan parangnya.
Persoalannya sepele. YF menuduh istrinya MS selingkuh dengan pria lain. Saat sang istri mengklarifikasi dan membantah, YF malah emosi.
YF mengambil parang kemudian menebas dan membacok istrinya di bagian kepala hingga mengalami luka robek.
Baca Juga: Kasus Penikaman Hingga Tewasnya Anak Dibawah Umur di Sabu Raijua Direka Ulang Korban MS juga terkena sabetan parang pada tangan kanan mengakibatkan tiga jari tangan kanan putus.
Kasus ini sudah ditangani penyidik unit PPA Satreskrim Polres TTS dengan mengamankan pelaku YF guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan kejadian ini.
"Kasus KDRT ini terjadi sekitar pukul 23.30 Wita saat korban MS pulang dari menonton pentas seni di lapangan Desa Lasi, kecamatan Kuanfatu, kabupaten TTS," urai Kasat dalam keterangannya pada Rabu (1/10/2025).
Ketika pulang ke rumah, korban MS bertemu suaminya YF. Saat itu terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.
"Pelaku menuduh korban melakukan perselingkuhan namun korban membantah hingga pelaku emosi dan mengambil parang yang terselip di dinding rumahnya," tambah Kasat.
Baca Juga: Bocah Kelas 3 Sekolah Dasar Di Kupang Dicabuli Pria Beristri Pelaku langsung menganiaya korban hingga korban mengalami luka potong di bagian kepala dan tiga jari tangan kanan putus.
"Korban juga mengalami luka robek di punggung korban," tambah Kasat Reskrim Polres TTS,
Pasca menganiaya korban, pelaku YF malah kabur dan melarikan diri. Korban kemudian ditolong oleh tetangganya dengan membawa korban ke rumah sakit.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Timor Tengah Selatan.
Saat ini tersangka sudah berhasil diamankan dan ditahan oleh penyidik sat Reskrim polres TTS.
Tersangka pun dan dijerat dengan pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp 30.000.000.
Baca Juga: Setubuhi Dua Anak Dibawah Umur, Kakek 79 Tahun di Lembata-NTT Ditahan Polisi