digtara.com -Rutan Kelas IIB Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT saat ini memiliki sejumlah fasilitas baru.
Fasilitas ini merupakan kegiatan pembinaan bagi warga binaan guna mendukung program hasil terbaik cepat presiden dan 13 program Akselerasi Menteri IMIPAS.
Fasilitas tersebut berupa klinik dan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) di lingkungan Rutan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) NTT, Ketut Akbar Herry Achjar meresmikan fasilitas ini usai memimpin upacara Kesaktian Pancasila, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Sempat Ditutup Selama Sepekan, Bandara Frans Seda-Sikka Kembali Beroperasi Kegiatan diawali dengan panen tanaman pare dan kangkung di Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).
Kemudian penaburan bibit lele, peresmian klinik kesehatan, UMKM karya warga binaan, hingga dapur baru Rutan.
Kakanwil Ketut Akbar menegaskan bahwa pembangunan fasilitas tersebut bukan sekadar pelengkap, melainkan langkah nyata untuk meningkatkan kualitas pembinaan.
"Pemasyarakatan bukan hanya tentang pembinaan, tetapi juga menciptakan ruang harapan. Dengan adanya
klinik, dapur, UMKM, hingga kolam lele dan kebun SAE, kita ingin warga binaan merasakan manfaat langsung dan lebih siap kembali ke masyarakat," ujarnya.
Salah satu warga binaan yang ikut dalam panen turut menyampaikan rasa syukurnya.
"Kami merasa dihargai karena diberi kesempatan berkarya. Hasil panen ini jadi bukti kalau kami bisa berubah dan bermanfaat, baik untuk diri sendiri maupun orang lain," ungkapnya.
Baca Juga: Pulang Nonton Pentas Seni Dan Dituduh Selingkuh, IRT Di Kabupaten TTS Dianiaya Suami Hingga Tiga Jari Tangan Putus Hadirnya
klinik, dapur baru, UMKM, hingga kebun dan kolam lele nenjadikan
Rutan Kefamenanu bukan hanya tempat pembinaan, tapi juga ruang tumbuh bagi warga binaan untuk sehat, mandiri, dan siap kembali ke masyarakat.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan makan bersama Kakanwil dan warga binaan.
Momen sederhana ini menegaskan bahwa pemasyarakatan adalah tentang harapan dan kebersamaan, bukan sekadar menjalani masa hukuman..