digtara.com -Sejumlah barang temuan minuman keras (Miras) ilegal jenis sopi dan hoka wisky diserahkan Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang ke Satuan Resnarkoba Polresta Kupang Kota untuk proses lebih lanjut.
Penyerahan dilakukan pada Jumat (3/10/2025) di Sat Narkoba Polresta
Kupang Kota.
Penyerahan barang temuan miras ilegal jenis sopi dan hoka wisky dilakukan Kapolsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang, Iptu Teguh Imam Santoso.
Barang temuan ini merupakan hasil pelimpahan pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu oleh GM PT Pelindo Tenau Kupang, Andhika Wahyu Kristianto
Baca Juga: Lerai Perkelahian, Mahasiswa di Kupang Malah Dihantam Dengan Balok "Kami menyerahkan barang temuan hasil dari pengecekan barang bawaan calon penumpang kapal PT Pelni dan kapal PT DLU dengan menggunakan alat scanner X-ray milik PT. Pelindo Tenau
Kupang di pintu keberangkatan terminal Helong selama bulan September 2025," ujar Kapolsubsektor
Pelabuhan Tenau Kupang, Iptu Teguh Imam Santoso pada Jumat siang.
Barang temuan yang diserahkan antara lain miras jenis sopi botol plastik ukuran 600 mililoter sebanyak 345 botol.
Miras jenis sopi botol plastik ukuran 1.500 mililiter sebanyak 25 botol.
Miras botol kaca merk Hoka Whisky ukuran 960 mililiter sebanyak 23 botol.
Ada pula Miras merk Hoka Whisky ukuran 460 mililiter sebanyak enam botol.
Miras jenis sopi ukuran lima liter sebanyak tujuh jergen dan Miras jenis sopi ukuran dua liter sebanyak satu jerigen.
Baca Juga: Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang Terima Barang Temuan Milik Penumpang dari Pelindo Barang temuan tersebut diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta
Kupang Kota dengan menandatangani berita acara penyerahan barang temuan.