digtara.com -Sebuah kamar tidur di rumah warga Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang terbakar pada Kamis (2/10/2025) malam.
Korban Girjon Limau pun melaporkan
kebakaran kamar tidur milik anaknya ke polisi di Polsek Alak.
Warga RT 008/RW 004, Kelurahan Naioni ini mengaku kalau kamar tidur milik anaknya diduga dibakar oleh sepupunya yang mengalami gangguan jiwa dan merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Beruntung saat ini penghuni kamar yang terbakar (anak dari Girjon) sedang tidak ada di tempat.
Baca Juga: Barang Temuan Miras Diserahkan Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang Ke Satresnarkoba Polresta Kupang Kota "Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Hanya ada kerugian material," ujar Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel pada Jumat (3/10/2025).
Bhabinkamtibmas Kelurahan Naioni, Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, AIPDA Ferdinan L. Bagaihing pun langsung menindaklanjuti laporan warga di RT. 008 RW. 004, Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, Kota Kupang tersebut.
"Warga yang melapor, Girjon Limau, menyampaikan bahwa kamar tidur milik anaknya terbakar pada Kamis dini hari. Beruntung, saat kejadian anaknya tidak berada di kamar tersebut," ujar Kapolsek.
Berdasarkan informasi dari pemilik rumah, diketahui bahwa ada salah satu anak sepupu yang mengalami gangguan jiwa dan tidur di kamar bersebelahan dengan kamar yang terbakar.
Bhabinkamtibmas memberikan imbauan agar anak yang mengalami gangguan jiwa tidak ditinggalkan sendirian.
Baca Juga: Lerai Perkelahian, Mahasiswa di Kupang Malah Dihantam Dengan Balok
Disarankan pula untuk dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata guna mendapatkan pemeriksaan medis.
"Bhabinkamtibmas telah menyarankan kepada keluarga untuk segera membawa anak tersebut ke rumah sakit jiwa, guna mencegah hal serupa maupun hal-hal lainnya terjadi di kemudian hari," sebut AKP Mabel.
Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam menindaklanjuti laporan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat di wilayah binaannya.
"Polri untuk masyarakat, kami siap melayani masyarakat setiap saat , baik itu laporan melalui Bhabinkamtibmas maupun Call Center bebas pulsa di nomor 110," tandas Kapolsek Alak.
Baca Juga: Barang Temuan Miras Diserahkan Polsubsektor Pelabuhan Tenau Kupang Ke Satresnarkoba Polresta Kupang Kota