digtara.com -YAH alias Yeri (34), warga Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang menjadi tersangka kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur.
Yeri pun sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan di sel Polsek Kota Lama sejak akhir pekan lalu.
"(Tersangka) sudah ditahan dan dikenakan Undang-undang perlindungan anak," ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat pada Senin (6/10/2025).
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat hukuman pidana 15 tahun penjara. "Ancaman hukuman 15 tahun penjara karena kita terapkan undang-undang perlindungan anak," tambah Kapolsek.
Baca Juga: Petani di Kabupaten TTU-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Belakang Rumah KRAR alias M, bocah perempuan berusia delapan tahun di Kota
Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan dan pelecehan oleh Yeri.
Aksi tidak senonoh sudah berulang kali dialami korban namun baru ketahuan pada Selasa (30/9/2025) petang.
Korban didampingi ibunya saat ditemui di Polsek Kota Lama, Selasa malam mengakui kalau ia sudah berulang kali mengalami hal tersebut dengan iming-iming uang.
"Om Yeri sudah sering kali bikin (buat) begitu. Kadang dia kasi beta (saya) uang Rp 5.000 atau Rp 7.000. Tapi tadi (Selasa) dia sonde (tidak) kasi beta uang," ujar korban.
Korban yang juga anak kedua dari empat bersaudara mengaku mengenal pelaku karena pelaku tinggal tidak jauh dari rumah korban di Kelurahan Lasiana.
Selama ini korban bersama seorang kakak dan dua adiknya tinggal di rumah nenek mereka di Kelurahan Lasiana.
Baca Juga: Seluruh Pasien Korban MBG Di Soe-TTS Sudah Dipulangkan, Tenaga Medis Tetap Siaga Sementara sang ibu bekerja di Kelurahan Lasiana dan baru pulang dua minggu sekali ke rumah nenek di Kelurahan Lasiana.
Korban menyebutkan kalau pelaku selama ini sering mengajak korban ke hutan atau ke tempat yang sepi.
Saat bersama korban sendirian, pelaku pun mengeluarkan alat vitalnya dan menyuruh korban memegangnya kemudian memberi korban uang.
Karena perbuatannya tidak diketahui orang lain dan korban tidak menceritakan kepada orang lain maka pelaku pun berulang kali melakukan aksinya.
"Dia suruh untuk pegang (alat vital) nya jadi beta ikut saja," ujar korban polos.
Perbuatan pelaku akhirnya terungkap pada Selasa petang saat pelaku mengajak korban melakukan hal yang sama.
Baca Juga: Bertemu Warga, Kapolres Sumba Barat Minta Masyarakat Jaga Kamtibmas
Kebetulan ada warga yang melintas dan melihat perbuatan pelaku sehingga melaporkan kepada nenek dan ibu korban.
Ibu korban, SWR (29) kemudian melaporkan ke Polsek Kota Lama dengan laporan polisi nomor LP/B/188/IX/2025/SPKT/Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT.
"Korban cerita kalau pelaku menyuruhnya untuk memegang kemaluan pelaku dan dijanjikan akan memberikan uang. Hal tersebut sudah terjadi beberapa kali, dan terlapor selalu memberikan uang lima ribu sampai tujuh ribu rupiah," ujar ibu korban.
Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat membenarkan sudah menerima laporan pengaduan dan sedang berproses.
"(Terduga pelaku) lagi diamankan diPolsek," ujar Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi pada Selasa malam.
Polisi pun membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly untuk visum.
Baca Juga: Petani di Kabupaten TTU-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Belakang Rumah Polisi juga menginterogasi terduga pelaku dan meminta keterangan dari beberapa saksi.
Pelaku sendiri saat diamankan dalam kondisi mabuk miras.
Diperoleh informasi kalau terduga pelaku sudah memiliki istri namun belum memiliki anak.
Ia pun masih diamankan di Polsek Kota Lama guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.