digtara.com -Kasus pengeroyokan dilaporkan FA dan AT ke polisi di Polsek Alak, Polresta Kupang Kota.
Keduanya mengaku dianiaya dan dikeroyok oleh SKN alias Sem (26) bersama sejumlah rekannya.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (6/10/2025) di RT 010/RW 003, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak Kota Kupang.
FA dan AT mengaku dikeroyok Sem Cs ketika sedang menonton pertandingan sepak bola di Kelurahan Manutapen, Kota Kupang.
Baca Juga: Bangun Sinergitas, Dua Kapolsek di Kota Kupang Sambangi Koramil Kupang Kapolresta
Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula ketika korban FA dan AT sedang menyaksikan pertandingan sepak bola.
Mereka melihat Sem sementara bersitegang dengan anggota Polsek Alak yaitu Aipda George Ludji yang saat itu sedang mengamankan pertandingan sepak bola.
Korban FA sempat merekam kejadian antara Sem dan anggota Polsek Alak menggunakan handphone dan kemudian tersebar di medsos yang diposting di akun instagram NTT_Update.
Karena tidak terima korban merekam kejadian tersebut hingga viral, terlapor Sem bersama dengan teman-temannya langsung mengeroyok korban dengan mengayunkan pukulan ke arah kepala dan leher FA.
Korban AT yang melihat kejadian tersebut sempat melerai namun Sem, cs juga langsung memukul kepala dan leher AT.
Baca Juga: Lansia di Kupang Ditemukan Jatuh di Jembatan
"Kejadian tersebut sempat dilerai oleh saksi NN," jelas AKP Mabel.
Akibat dari kejadian tersebut, korban FA dan AT sama-sama mengalami rasa sakit di leher dan kepala bagian belakang.
Atas kejadian tersebut, kedua korban melaporkan ke Polsek Alak kemudian dituangkan dalam laporan polisi nomor : LP/B/119/X/2025/Polsek Alak, tanggal 5 Oktober 2025.
Video kejadian bersitegang antara pelaku Sem dan anggota Polsek Alak telah tersebar di medias sosial Intagram @NTTupdate dan menuai berbagai macam komentar masyarakat.
Baca Juga: Bangun Sinergitas, Dua Kapolsek di Kota Kupang Sambangi Koramil Kupang
"Pelaku Sem telah diamankan di Polsek Alak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandas Kapolsek Alak.