digtara.com -Upaya mencegah peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Umbu Ratu Nggay, Polres Sumba Barat terus dilakukan.
Salah satu langkah yang dilakukan melalui pemeriksaan kendaraan di jalan utama di perbatasan Sumba Timur dan Sumba Tengah yang melintasi wilayah tersebut.
Pemeriksaan ini dipimpin Kapolsek Umbu Ratu Nggay, Ipda Ahmad Suparlan, bersama sejumlah anggota kepolisian.
Upaya ini juga sebagai langkah penegakan hukum serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
Baca Juga: Patroli Hingga Dini Hari, Anggota Polsek Kota Lama Imbau Warga Hindari Konsumsi Miras "Kami melakukan razia ini sebagai langkah preventif untuk mencegah masuknya minuman keras ke wilayah kami, karena miras sering menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal, perkelahian, maupun kecelakaan lalu lintas," ujar Ipda Parlan pada Rabu (8/10/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menghentikan setiap kendaraan yang melintas, baik roda dua, roda empat, maupun kendaraan angkutan barang.
Beberapa kendaraan sempat diperiksa secara menyeluruh, termasuk bagasi dan muatan.
Hasil dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras dari salah satu kendaraan angkutan barang yang tidak dilengkapi dengan izin resmi.
Barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Ipda Ahmad Suparlan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras karena dampaknya sangat merugikan baik bagi diri sendiri maupun orang lain.
Baca Juga: Villa Dan SPBU di Sumba Timur-NTT Terbakar Ia juga meminta peran serta masyarakat dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas peredaran miras di lingkungannya.
"Kami akan terus lakukan kegiatan serupa secara rutin untuk memastikan wilayah Umbu Ratu Nggay tetap aman dan terbebas dari peredaran miras," tandasnya.