digtara.com -Polda NTT melakukan kerjasama dengan berbagai pihak terkait penegakan hukum dan pengamanan rantai pangan di NTT.
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) multi stakeholder di lantai III
Polda NTT, Rabu (8/10/2025).
Penandatanganan ini dilakukan Wakapolda NTT, Brigjen Pol Baskoro Tri Prabowo dengan perwakilan Badan Karantina Indonesia, BMKG, Badan POM, Bulog, BPS, Pupuk Indonesia, BPN NTT dan Dinas Pertanian dan instansi lainnya.
Kerjasama juga ditandatangani antara Polda NTT dengan pimpinan Institute Of Justice Law Firm (IOJLF), Dr Lukas Banu.
Baca Juga: Jadi Irup di SMP Kristen Waikabubak, Kapolres Sumba Barat Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Perilaku Tercela Chairman IOJLF, Dr Lukas Banu berharap kerjasama tersebut saling mengingatkan antar
Polda NTT dan pihaknya.
Ia juga mengagendakan studi banding Bidang Hukum Polda NTT di Polda Bali.
Juga akan membuat lomba cerdas cermat KUHP agar merangsang minat pelajar untuk memahami KUHP dan KUHAP.
Wakapolda NTT menyebutkan kerjasama
Polda NTT dengan multi stakeholder dilakukan untuk penegakan hukum dan pengamanan rantai pasok industri pangan untuk mewujudkan swasebada pangan di NTT.
Juga kerjasama demgwn IOJLF tentang pengembangan kemampuan dan pengetahuan bidang hukum melalui seminar, diskusi hukum dan studi banding.
Kerjasama ini diakui merupakan komitmen nyata dan langkah strategis serta wujud kolektif yang langka karena Polri dan badan usaha bersatu padu dan saling mendukung serta melindungi.
Baca Juga: Sempat Kirim Pesan Ingin Bunuh Diri ke Sejumlah Teman, Gadis di Sumba Timur Ditemukan Tewas Gantung Diri Melindungi petani dari pupuk palsu dan benih tidak berkualitas. Melindungi lahan pertanian dari alih fungsi ilegal.
Melindungi anggaran produk subsidi pemerintah dari penyalahgunaan, melindungi hak konsumen atas pangan yang aman, halal dan terjamin kualitasnya.
"Kami membutuhkan data yang akurat, koordinasi.yang sinergis dan kepercayaan dari masyarakat," kata Wakapolda NTT.
Melalui kerjasama ini maka Polda akan mencegah secara proaktif dengan memanfaatkan sistem informasi seperti E-RDKK, SIMLUHTAN, IPUBERS, Sentuh Tanahku serta SIP3S untuk memetakan wilayah rawan kejahatan pangan.
Fenomena yang ada yakni pupuk subsidi hilang sebelum sampai ke petani, lahan sawah diganti jadi perkebunan ilegal dan benih impor tanpa sertifikat masuk lewat jalur gelap.
Dengan penandatanganan perjanjian kerjasama ini,
Polda NTT menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang bagi kejahatan pangan di NTT.
"Tidak ada lagi pupuk palsu yang meracuni harapan petani, tidak ada lagi lahan sawah yang dirampas tanpa konsekuensi hukum dan tidak ada lagi stok pangan yang ditimbun demi keuntungan segelintir orang," ujar Wakapolda NTT.
Polda NTT siap menjadi garda terdepan sebagai penegak hukum.
Baca Juga: Jadi Irup di SMP Kristen Waikabubak, Kapolres Sumba Barat Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Perilaku Tercela
"Mari kita jadikan NTT sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berhasil menjaga ketahanan pangan dari hulu sampai hilir melalui sinergi hukum terstruktur, transparan dan berkeadilan," tandas Wakapolda NTT.