DPO Polres TTU Kasus Kekerasan Pada Anak Diamankan di Kalimantan

Arie - Jumat, 10 Oktober 2025 16:20 WIB
ist
DPO Polres TTU Kasus Kekerasan Pada Anak Diamankan di Kalimantan

digtara.com -Polres Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan RIB (17) sebagai tersangka kasus kekerasan pada anak.

Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Polres TTU belum lama ini dalam kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan orang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) Jo. pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.

Pelarian RIB pun berakhir karena ia ditangkap saat berada di Wilayah hukum Polres Kutai Barat, Polda Kalimantan Timur.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasat Reskrim, Iptu Rizaldi dalam keterangannya pada Jumat (10/10/2025) menjelaskan bahwa RIB diamankan pada Jumat, 3 Oktober 2025 oleh petugas Polres Kutai Barat Kalimantan Timur pasca Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote merilis DPO tersangka pada Selasa, 30 September 2025 lalu.

Baca Juga: Gandeng Kelompok Tani, Polres TTU Kelola 69 Hektar Lahan Jagung

Iptu Rizaldi menjelaskan, RIB diketahui berada di Yayasan Diaspora Kutai Barat sesuai dengan informasi yang disampaikan warga setempat.

"Warga mengamankan RIB setelah mengetahui status RIB sebagai DPO dalam kasus tersebut melalui media sosial," tandaw Kasat.

Warga pun menginformasikan keberadaan RIB kepada Polres Kutai Barat.

Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada Polres TTU

"Setelah kami pastikan bahwa yang diamankan adalah RIB maka kami segera berangkat ke Polres Kutai Barat," tambahnya.

Penyidik pun sudah melakukan wawancara singkat dengan DPO.

Baca Juga: Prihatin Dengan Kisah Bocah Disabilitas, Kapolres TTU Gandeng Pemda Bangun Rumah Layak Huni

"Dia (RIB) mengakui perbuatannya. Dia cukup kooperatif dan tidak melakukan perlawanan saat dibawa kemabli ke Polres TTU," tandas Kasat.

Kasusnya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"untuk yang tersangka dewasa sudah tahap 2 pada Rabu 8 Oktober 2025 lalu," ujar Kasat.

Sesuai petunjuk jaksa, maka tersangka yang dibawah umur (berhadapan dengan hukum) untuk pelimpahan tahap 2 sekalian dilakukan dengan tersangka yang DPO.

Kekerasan terhadap anak ini mengakibatkan meninggalnya korban GNYB dan YJS.

Kasus ini dilaporkan pada 24 April 2025 sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor, LP/B/130/IV/2025 /SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur tentang Kekerasan Terhadap Anak.

Baca Juga: Polres TTU Sosialisasikan Pencegahan TPPO dan TPPM Kepada Camat dan Lurah

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polres TTU telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing BP, SM, dan RIB.

Dari ketiga tersangka, RIB sempat berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote dalam keterangannya menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

"Penyidik menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara telah dintayakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan, selanjutnya kita berkoordinasi terkait penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU dan melakukan pencarian terhadap DPO," ujar Kapolres.

Kejadian berawal pada 20 April 2025 ketika para tersangka menggunakan sepeda motor melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap kedua korban di Jalan Kilometer 4 jurusan Kefamenanu–Kupang.

BP melakukan pengejaran, sementara SM dan RIB menghadang korban di depan Masjid Almuhajirin.

Baca Juga: Ikan Berformalin Dijual Pedagang Ikan di Kefamenanu-TTU, Polisi Turun Tangan


Dalam upaya menghindar, korban berbelok arah, menabrak tumpukan pasir, hingga membentur tembok pembatas rumah warga.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) jo pasal 76C Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda Rp 3 miliar.

Subsider, tersangka juga dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (1) jo pasal 76C Undang-undang Perlindungan Anak jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 72 juta.

Polres TTU sempat berupaya melakukan pencarian untuk membawa RIB agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Gandeng Kelompok Tani, Polres TTU Kelola 69 Hektar Lahan Jagung

Kapolres berharap partisipasi dari semua pihak untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan pelaku RIB yang berstatus DPO.

"Perlu saya sampaikan bahwa DPO sudah kami keluarkan sejak 22 Juli 2025. Bagi masyarakat atau siapa pun yang bisa menemukan DPO ini nanti akan saya kasi reward, saya kasi apresiasi" tandas Kapolres pada akhir September 2025 lalu.


Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Polisi di TTU Amankan Dua Pelajar Pelaku Pembakaran Pohon Natal

Nusantara

Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Diburu Dari Kalimantan, Jakarta, Bali Hingga Kupang

Nusantara

Polres Sikka Gagalkan Pengiriman Delapan Calon Tenaga Kerja Ilegal ke Kalimantan Timur

Nusantara

Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten TTU Didominasi Konsumsi Miras

Nusantara

Satlantas Polres TTU Budayakan Tertib Lalu Lintas Lewat Kegiatan Police Go to School

Nusantara

Polres TTU Pantau Dan Awasi Tiga SPBU di Kabupaten TTU