digtara.com -Kasus pencurian perhiasan emas terjadi di Kota Kupang pada akhir pekan lalu.
Kasus ini baru dilaporkan ke polisi di
Polsek Kota Lama pada Jumat (10/10/2025).
Kasus pencurian perhiasan emas ini dialami Yuliana (30) di rumahnya di Jalan Sam Ratulangi IV, RT 021/RW 007, Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kapolsek Kota Lama, AKP Rahmat Hidayat membenarkan adanya laporan kasus ini.
Baca Juga: Purnawirawan TNI Ditemukan Meninggal di Belakang Lapas Anak Kupang "Sudah ada laporannya namun masih pengembangan," ujar Kapolsek dalam keterangannya pada Jumat (10/10/2025) malam.
Kasus pencurian ini terjadi pada Kamis. 2 Oktober 2025, sekitar pukul 11.00 Wita.
Namun korban baru mengetahui kalau perhiasan emasnya raib satu pekan pasca pencurian ini.
Korban mencurigai kalau perhiasan emasnya ini dicuri oleh NT alias Nikson.
Korban baru mengecek keberadaan perhiasan emas miliknya saat anaknya, Mika meminta untuk memakai kalung emas yang disimpan korban dalam lemari.
Untuk memenuhi permintaan sang anak, korban membuka lemari dan mengecek kotak perhiasan yang berisi gelang, kalung dan cincin emas.
Baca Juga: Kodaeral VII Beri Brevet Kehormatan Penyelaman Hiperbarik ke Kapolda NTT Ternyata seluruh perhiasan emas senilai ratusan juta rupiah sudah tidak ada dan dicuri orang.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 105.000.000 dari kehilangan aneka perhiasan emas ini.
Korban langsung melaporkan ke Polsek Kota Lama dan teregister dalam laporan polisi nomor LP/B/200/X/2025/SPKT/ Polsek Kota Lama/Polresta Kupang Kota/Polda NTT, tanggal 10 Oktober 2025.
Polisi dari
Polsek Kota Lama kemudian mengamankan pelaku Nikson guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Nikson mengakui kalau barang curiannya dijual kepada penadah RMM.
Polisi kemudian menjemput RMM untuk diinterogasi.
Baca Juga: KPK Dorong Perbaikan Sistemik Pasca SPI 2024 Ungkap Celah Tata Kelola Pendidikan di NTT
Pelaku dan penadah dalam kasus pencurian ini kemudian diamankan di
Polsek Kota Lama.