digtara.com -URP alias Rei, warga Desa Kanelu, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya resmi dijadikan tersangka dalam kasus tindak kekerasan seksual terhadap sesama jenis.
Rei langsung ditahan di sel Polres
Sumba Barat Daya sejak Rabu (8/10/2025).
"Sudah penetapan tersangka dan sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 8 Oktober 2025 lalu," ujar Kasi Humas Polres Sumba Barat Daya, AKP Bernardus Mbili Kandi, Sabtu (11/10/2025).
Menurut mantan Kapolsek Wewewa Barat ini, untuk sementara tersangka masih terus digali keterangannya oleh penyidik.
Baca Juga: Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU Rei dijerat pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang yang tidak berdaya.
"Ancaman pidananya adalah penjara paling lama tujuh tahun," kata Bernardus.
Sebelum itu, polisi sudah memeriksa enam saksi, dan pada Kamis (2/10/2025).
Penyidik unit PPA Satreskrim Polres
Sumba Barat Daya telah memanggil dan memeriksa Rei sebagai terlapor.
Kreator konten ini dilaporkan oleh korban AJG pada Sabtu (27/9/2025) sore atas tuduhan tindak kekerasan seksual yang terjadi pada Jumat (26/9/2025) malam.
"Tadi malam ia datang di rumah saya dan kami minum moke (miras lokal) bersama," ujar AJG dalam keterangannya.
Baca Juga: Masih Periksa Saksi Ahli, Terduga Pelaku Pelecehan di Sumba Barat Daya Belum Jadi Tersangka AJG kemudian tertidur dalam keadaan tak sadar usai menenggak miras bersama Rei pada malam itu.
Paginya ia terbangun dalam kondisi tidak seperti sebelumnya.
"Saya tidak lagi pakai celana dalam dan ada lebam di leher serta dada saya," ungkapnya.
Tidak sebatas itu, AJG merasakan sakit luar biasa pada alat vitalnya.
AJG kemudian berang setelah tahu bahwa ternyata Rei pun ikut tidur malam itu di kamar miliknya ini
"Apalagi dalam kondisi kurang sadar malam itu samar terlihat ia memakaikan celana pendek saya," beber AJG.
Paginya setelah tahu kejadian sebenarnya dan berkonsultasi dengan keluarga ia memutuskan untuk melapor ke polisi.
Penyidik yang menangani kasus ini juga sudah memeriksa pelapor yang juga korban serta pihak terlapor.
Baca Juga: Berkas P21, Mantan Polisi Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Barat Daya Diserahkan Ke JPU
AYG alias Yohan (26), seorang mahasiswa di Kabupaten
Sumba Barat Daya, NTT mengaku dicabuli dan mendapat
pelecehan seksual dari sesama pria.
Yohan yang juga warga desa Tenggaba, kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya mengaku dilecehkan dan dicabuli oleh URP alias Rei, warga Desa Kanelu, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Yohan mengaku mendapat perlakuan tidak senonoh saat tidur di rumahnya akhir pekan lalu ketika tidak sadar karena sedang mabuk minuman keras (Miras).
Dalam video yang viral di media sosial, korban mengaku kalau saat itu ia menikmati tiga botol miras jenis Moke di rumahnya.
"Pelaku juga datang dan saya tidak tahu kalau setelah itu pelaku tidur di kamar saya. Karena mabuk saya masuk kamar dan juga tidur," ujar korban.
Ketiga sadar dan bangun tidur ia merasakan keanehan karena pelaku ada dalam kamarnya. Korban lebih kaget karena pelaku memakaikan celana kepada korban.
Baca Juga: Masih Periksa Saksi Ahli, Terduga Pelaku Pelecehan di Sumba Barat Daya Belum Jadi Tersangka "Saya pakai celana dalam, tapi saat bangun saya lihat pelaku pakaikan saya celana panjang dan celana dalam tidak ada lagi. Ada tanda bekas kecupan di leher dan kemaluan saya sakit," ujar korban.
Korban pun mendatangi Polres Sumba Barat Daya melaporkan kejadian ini.
Kapolres Sumba Barat Daya, AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasi Humas, AKP Bernardus Mbili Kandi yang dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Kejadiannya pada Sabtu, 27 September 2025 pukul 02.00 wita dan sudah dilaporkan ke Polres," ujarnya pada Minggu (28/9//2025).
Dalam laporannya, korban mengaku mengalami peristiwa ini di rumahnya di Desa Tenggaba, Kecamatan Wewewa, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Pelaku Pelecehan Anak Dibawah Umur Ditahan Dan Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun