digtara.com -LN (26), warga asal Bealoli, Desa Compang Cibal, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai diamankan polisi dari Manggarai Timur.
LN yang terlibat kasus pencurian dan penipuan ditangkap polisi pada Sabtu, 11 Oktober 2025 subuh sekitar pukul 04.00 wita, di Hotel Dahlia, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langkerembong, Kabupaten Manggarai.
"(Anggota Satuan Reskrim Polres Manggarai Timur mengamankan terduga pelaku pencurian dan penipuan di salah satu hotel di Kabupaten Manggarai," ujar Kasat Reskrim Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri pada Minggu (12/10/2025) malam.
Kasus yang melibatkan LN ditangani Polres Manggarai Timur sesuai dua laporan polisi yakni laporan polisi nomor LP/B/163/X/SPKT/Polres Manggarai Timur/Polda NTT dan laporan polisi nomor LP/B/164/X/SPKT/Polres Manggarai Timur/Polda NTT.
Baca Juga: Polres Manggarai Redam Konflik Warga Pasca Kasus Penganiayaan Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda beat hitam dan satu unit handphone Vivo Y 21.
"Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandas Kasat.