Gerebek Judi Malam-malam, Polres Belu Tangkap Dua Pelaku Judi di Tempat Kedukaan

Imanuel Lodja - Selasa, 14 Oktober 2025 11:01 WIB
ist
Kapolres Belu menunjukkan barang bukti terkait pengungkapan kasus judi

digtara.com -Dua orang warga pelaku perjudian di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan anggota satuan Reskrim saat melakukan penggerebekan judi jenis bola guling di kawasan Saroja, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, akhir pekan lalu.

Penggerebekan tersebut berlangsung malam hari sekitar pukul 22.30 wita. Aparat kepolisian berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai operator perjudian, serta menyita berbagai barang bukti yang digunakan dalam praktik perjudian tersebut.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa yang dikonfirmasi wartawan pada Senin (13/10/2025) membenarkan penangkapan ini.

Kapolres Belu mengungkapkan, penggerebekan tersebut sesuai dengan informasi dari masyarakat, kalau di tempat duka salah seorang warga di kawasan Seroja, kelurahan Manumutin, telah berlangsung perjudian jenis bola guling.

Baca Juga: Heboh! Video Diduga Siswa-Siswi SMA Plus Riau Digerebek Berduaan di Toilet Sekolah

Anggota Sat Reskrim langsung ke TKP. Saat tiba di tempat duka, masyarakat yang hadir sebagai pemain langsung melarikan diri.

Namun pelaku yang bertindak sebagai kepala meja serta barang bukti berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Belu untuk proses lebih lanjut.

"Dari penggerebekan tersebut, ada lima orang saksi kita periksa dan dari hasil penyidikan, dua orang kita tetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HK dan AS," tambah Kapolres Belu.

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan di lokasi penggerebekan antara lain satu buah meja bola guling, dua buah layar angka, satu buah lampu, satu buah tas warna hitam dan uang sejumlah Rp 1.672.500.

Barang bukti lainnya yakni dua buah bola guling warna merah bercampur biru dan warna transparan bercorak biru, satu buah tiang lampu, satu botol bedak my baby dan satu buah waterpass.

"Dalam proses ini dari pihak Sat Reskrim telah melengkapi dengan surat perintah penangkapan," tambah Kapolres Belu.

Baca Juga: Berprestasi, 32 Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan dari Kapolres Belu

Selanjutnya telah dilakukan proses penahanan terhadap dua tersangka karena perbuatan yang dilakukan tersangka HK dan AS melanggar pasal 303 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berkaitan dengan tindakan aparat Polres Belu ini, masyarakat yang tinggal disekitar lokasi tempat duka mengapresiasi kinerja anggota Polres Belu karena praktek judi ini sangat meresahkan mereka.

Untuk mencegah hal tersebut kembali terjadi lanjut Kapolres Belu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke aparat kepolisian bilamana menemukan atau mengetahui praktek judi dalam bentuk apapun.

"Tentunya masyarakat yang tinggal di sekitar TKP, berterima kasih atas kinerja kita ini dan berharap praktek judi seperti ini tidak ada lagi karena gara-gara judi ini, anak-anak mereka sampai tidak betah di rumah dan itu bisa merusak moral dan masa depan mereka," ungkap Kapolres Belu.


Kapolres juga mengimbau masyarakat di tempat duka agar tidak menggelar perjudian dalam bentuk apapun. Masyarakat juga diminta segera melapor ke polisi bila ada masyarakat yang masih ingin main-main dengan polisi.

Berkaitan dengan gencarnya operasi judi di sejumlah tempat, Kapolres Belu menekankan kalau hal tersebut sudah menjadi komitmen pihaknya dalam menekan dan mempersempit segala praktek judi maupun penyakit masyarakat lainnya.

Penegasan dalam memberantas judi ini lanjut Kapolres Belu, sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo baru-baru ini yang menekankan jajaran di tingkat Mabes Polri, Polda hingga tingkat Polsek untuk memberantas habis segala bentuk praktik perjudian.

"Komitmen berantas judi ini sudah rutin kita giatkan dalam beberapa waktu sebelumnya dengan melakukan kegiatan preventif, preemtif hingga penegakan hukum karena ini merupakan salah satu bentuk tindakan melanggar hukum dan beberapa kasus yang diindikasikan ada perjudian sudah dilakukan langkah awal sebelumnya," jelas Kapolres Belu.

Baca Juga: Heboh! Video Diduga Siswa-Siswi SMA Plus Riau Digerebek Berduaan di Toilet Sekolah

"Selain imbauan ada juga upaya kita dari kepolisian ini seperti arena yang disinyalir akan digunakan sebagai judi sudah kita lakukan pembongkaran. Dan sekali lagi Saya tekankan, pemberantasan judi ini tidak saja berlaku untuk masyarakat, oknum Polisi yang terbukti terlibat baik itu sebagai pemain, backing atau bandar, akan Saya beri sanksi tegas," tegas Kapolres Belu.

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Pelaku Kabur Saat Gerebek Lokasi Judi, Polres Sikka Amankan Ayam Judi

Nusantara

Ungkap Penyebab Kematian, Polres Belu Datangkan Tim Medis Otopsi Jenazah Kalak BPBD Kabupaten Belu

Nusantara

Polisi di Sabu Raijua Bongkar Lokasi Judi Sabung Ayam

Nusantara

Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

Nusantara

Polres Belu Punya Program Pamapta dan Operator 110

Nusantara

Razia di Pasar, Polsek Alor Barat Daya Amankan Miras dan Judi