digtara.com -Aldyanto Tefu tidak berkutik saat dijemput anggota Buser Polres Timor Tengah Selatan (TTS) pada Selasa (14/10/2025) petang.
Aldyanto ditangkap di Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu,
Kabupaten TTS.
Tersangka kasus pelecehan seksual pada anak dibawah umur ini sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik Polres TTS.
Aldyanto Tefu mengabaikan laporan polisi sejak Desember 2024 lalu.
Baca Juga: Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten TTS-NTT Diduga Dianiaya Guru Hingga Tewas Ia dilaporkan ke
Polres TTS karena melakukan pelecehan seksual terhadap KF (15) pada Selasa, 10 Desember 2024 lalu.
Saat itu korban KF baru pulang berjualan kue di sepanjang kompleks perkampungan Desa Kuanfatu.
Korban KF hendak kembali ke rumah. Tanpa diduga, pelaku datang dari arah belakang mengendarai sebuah mobil pick up.
Begitu bertemu korban, pelaku langsung memberhentikan mobil tepat di samping kiri korban dan langsung memanggil korban untuk bersama-sama pulang dengan mobil tersebut.
Korban langsung membuka pintu mobil dan langsung menumpang dan menuju ke rumah korban.
Namun di tengah perjalanan, pelaku tidak mengantar korban ke rumah korban tetapi pelaku membelokkan mobil ke sebuah rumah kosong milik pelaku.
Baca Juga: Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan Pelaku memarkir mobil dan menyuruh korban turun dari mobil tersebut.
Hari sudah mulai gelap dan jarum jam menunjukkan pukul 18.30 wita.
Pelaku mulai merayu korban untuk berhubungan badan. Korban menolak, namun dengan berbagai macam cara, pelaku memaksa korban melakukan hubungan badan.
Korban tidak kuasa menolak. Usai kejadian ini, korban diberikan uang tunai Rp 5.000 oleh pelaku.
Pelaku kemudian mengantar kembali korban ke rumah korban.
Aksi bejat pelaku dilakukan lagi hingga beberapa kalk setiap ada kesempatan.
Baca Juga: Jadi Irup di SMP Kristen Waikabubak, Kapolres Sumba Barat Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Perilaku Tercela
Pelaku sudah empat kali memaksa korban berhubungan badan hingga korban pun hamil.
Orang tua korban kemudian melapor ke Polsek Kuanfatu dan penyidik
Polres TTS memback up penanganan kasus ini.
Penyidik mengeluarkan panggilan kepada pelaku sebagai saksi sebanyak dua kali namun pelaku tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penyidik kemudian meningkatkan proses pada 18 Juni 2025 lalu ke tingkat penyidikan sehingga dikeluarkan surat panggilan ketiga tetapi pelaku tetap mangkir.
Karena sudah tiga kali mengabaikan panggilan penyidik, Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen memerintahkan Kasat Reskrim, AKP I Wayan Pasek Sujana untuk menerbitkan surat perintah membawa guna dilakukan upaya penjemputan paksa.
Baca Juga: Siswa Sekolah Dasar di Kabupaten TTS-NTT Diduga Dianiaya Guru Hingga Tewas
Namun pelaku tidak berada di rumah sehingga pada Selasa, 14 Oktober 2025, tim Buser ke rumah pelaku di Desa Kuanfatu dan menangkap pelaku.
"Saat ditangkap pelaku koopratif dan tidak melakukan perlawanan," ujar Kapolres TTS.
Tim Buser langsung membawa pelaku ke Mapolres TTS guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab atas kasus tersebut.
Penyidik kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polres TTS sejak Selasa, 14 Oktober 2025 malam.
Penangkapan ini merupakan komitmen dan sikap tegas Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen untuk menuntaskan semua kasus yang ditangani Polres TTS.
Baca Juga: Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan "Tidak ada kasus yang mengendap di
Polres TTS. Kami berkomitmen untuk menuntaskan sejumlah kasus yang belum tuntas sebelumnya apalagi kasus anak dibawah umur," ujar Kapolres yang baru tiga bulan menjadi pucuk pimpinan di
Polres TTS ini.
Kapolres menegaskan kalau pihaknya tidak akan mentolelir pelaku untuk berkeliaran bebas dan meninggalkan bekas luka dan trauma bagi korban terutama korban perempuan dan anak.
Untuk itu, begitu ada informasi soal keberadaam tersangka maka pihaknya selaku pimpinan memerintah anggota untuk menangkap dan memproses pelaku.
Terhadap perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 dan Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres menegaskan kalau tidak ada ampun bagi pelaku kasus anak dibawah umur.
Baca Juga: Jadi Irup di SMP Kristen Waikabubak, Kapolres Sumba Barat Ajak Siswa Bijak Bermedia Sosial dan Jauhi Perilaku Tercela "Kalau cukup bukti, ada keteragan saksi cukup maka kita proses biar ada kepastian hukum. Kami tegaskan lagi bahwa tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan anak dibawah umur apalagi kekerasan seksual kita tindak tegas," tandas Kapolres Hendra Dorizen.