digtara.com -Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menerima sedikitnya 110 laporan polisi terkait kasus terhadap perempuan dan anak selama kurun waktu Januari hingga September 2025.
Dalam sembilan bulan tersebut, kasus persetubuhan anak menempati peringkat pertama dengan 43 laporan polisi atau 53 persen.
Disusul kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 18 kasus. Kemudian kasus penganiayaan anak dan pencabulan anak masing-masing 13 kasus, penelantaran delapan kasus.
Selanjutnya kasus perzinahan tujuh kasus, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) lima kasus, pemerkosaan tiga kasus dan pembunuhan dua kasus.
Baca Juga: Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Pelaku Pelecehan Seksual di Kabupaten TTS Ditangkap Buser Polres TTS "Dari 110 kasus yang ditangani unit PPA Polres TTS, 53 persen atau sebanyak 43 kasus sejak Januari hingga September 2025 merupakan kasus persetubuhan terhadap anak," ujar Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen didampingi Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana di Polres TTS, Rabu (15/10/2025).
Diakui kalau kekerasan pada anak baik kekerasan fisik maupun seksual di wilayah hukum Polres TTS cukup tinggi.
Rata-rata pelaku kasus ini adalah keluarga dan kerabat dekat. "Bahkan ada pelaku yang merupakan ayah kandung korban (anak dibawah umur)," tambah Kapolres.
Kapolres menyebutkan faktor pemicu tingginya angka kekerasan pada anak di Kabupaten TTS ini karena lemahnya iman seseorang.
Selain itu perkembangan media sosial saat ini yang tidak bisa dibendung dan banyak media sosial berbau pornografi. Disisi lain, lingkungan sekitar juga tidak mendukung sehingga banyak terjadi kasus tersebut.
Dari data yang ada di Polres TTS, kejadian terbanyak yang melibatkan korban anak dan perempuan terjadi pada bulan Januari 22 kasus, Maret 14 kasus, Februari dan Mei masing-masing 13 kasus.
Baca Juga: Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan Selanjutnya pada bulan Juni 12 kasus, Juli sembilan kasus, April dan Agustus masing-masing 11 kasus dan menurun pada bulan September sebanyak empat kasus.
Pada bulan Januari sendiri ada sembilan kasus persetubuhan terhadap anak. Pada bulan Februari, April, Mei dan Juni masing-masing enam kasus.
Ada lima kasus pada bulan Maret, tiga kasus pada bulan Juli serta masing-masing satu kasus pada bulan Agustus dan September.
Semua kasus ini sudah ditangani penyidik
unit PPA Satreskrim
Polres TTS dengan memproses dan menahan para tersangka yang terlibat.
Sebagian besar penanganan kasus ini sudah dituntaskan bahkan sudah ada kasus yang sudah disidangkan di pengadilan negeri Soe.
Kapolres TTS pun menghimbau adanya perhatian serius dari orang tua dan masyarakat terhadap kasus-kasus ini untuk bersama-sama mengantisipasi.
"Lemahnya keimanan menjadi faktor penting sehingga pentingnya mempertebal iman seseorang agar tidak melakukan kasus tersebut yang mengakibatkan anak dibawah umur menjadi korban," tandas mantan Kapolres Sumba Barat ini.
Baca Juga: Tiga Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Pelaku Pelecehan Seksual di Kabupaten TTS Ditangkap Buser Polres TTS