digtara.com -Polresta Kupang Kota, Polda NTT kembali menggelar kegiatan "Jumat Curhat", pada Jumat (17/10/2025).
Kegiatan ini merupakan wadah komunikasi langsung antara kepolisian dan masyarakat.
Kegiatan kali ini bertempat di Kantor Lurah Fatululi, Jalan Shopping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada didampingi Kabag SDM, AKP Darius Kore, Kasat Lantas Kompol Sudirman, Kasat Binmas, AKP Verry Polin, Kasat Resnarkoba AKP Gustav Steven Ndun dan Kasi Propam, Ipda Leonardus Dima.
Baca Juga: Bunuh Istri, Ipar, Keponakan Dan Lukai Dua Orang, Petani di Kabupaten TTU Dijerat Pasal Berlapis Turut hadir, lurah Fatululi, para Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan puluhan warga setempat.
Lurah Fatululi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polresta Kupang Kota yang telah melaksanakan kegiatan "Jumat Curhat" di wilayahnya.
"Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk menyampaikan aspirasi dan berbagai persoalan sosial yang berkaitan dengan Kamtibmas," ujarnya.
Sejumlah warga dan Ketua RT menyampaikan berbagai keluhan dan pertanyaan, antara lain terkait penindakan judi sabung ayam di pasar Oebobo, mekanisme surat izin keramaian, pengendara sepeda motor di bawah umur, keberadaan
Polisi RW, serta prosedur pembuatan dan mutasi SIM.
Kapolsek Kota Raja menjelaskan, bahwa pengurusan izin keramaian dapat dilakukan di Polsek maupun Polresta Kupang Kota, dengan membawa KTP, surat permohonan, dan surat keterangan dari RT setempat.
Ia juga mengimbau masyarakat agar dalam kegiatan pesta tidak mengonsumsi minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Baca Juga: Pamit Ke Hutan, Warga Belu Ditemukan Meninggal Dalam Hutan "Silahkan datang ke Polsek atau Polresta untuk membuat surat izin keramaian, setelah seluruh persyaratan terpenuhi," sebut Kapolsek AKP Frids Mada.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota mengatakan bahwa Polri siap mendengarkan setiap masukan dan keluhan masyarakat.
"Kami hadir untuk berdialog langsung dan mencari solusi bersama, terkait isu-isu sosial serta keamanan di lingkungan masyarakat," katanya.
Kasat Lantas menegaskan bahwa anak dibawah umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, serta menjelaskan tahapan resmi pembuatan SIM yang meliputi tes psikologi dan pemeriksaan dokter.
Kasat Binmas menyoroti penghambat penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat seperti judi sabung ayam, yakni faktor substansi hukum, personel penegak hukum, dan budaya masyarakat.
Ia juga menjelaskan peran polisi RW dan Bhabinkamtibmas dalam memonitor situasi keamanan di lingkungan masing-masing.
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Propam mengingatkan warga agar tidak ragu melapor jika ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
Sedangkan Kabag SDM Polresta Kupang Kota menyampaikan informasi terkait rencana pembukaan rekrutmen calon anggota Polri, dan mengimbau agar masyarakat mempersiapkan diri sejak dini.
Baca Juga: Bunuh Istri, Ipar, Keponakan Dan Lukai Dua Orang, Petani di Kabupaten TTU Dijerat Pasal Berlapis
Kegiatan "
Jumat Curhat" ini menjadi ajang penting bagi Polresta Kupang Kota untuk menyerap aspirasi sekaligus memperkuat kemitraan dengan masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program Polri dalam mendekatkan diri kepada masyarakat dan memperkuat peran sebagai pelindung, pengayom, serta pelayan masyarakat, khususnya dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.