digtara.com -DYT (16), siswi sebuah SMA di Desa Kolbano, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menjadi korban pencabulan dan kekerasan seksual pada pekan lalu.
Korban di
cabuli oleh JL (26) yang saat itu menawarkan jasa mengantar korban ke sekolah.
Polisi dari Polsek Kolbano dan Polres TTS pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana membenarkan kejadian ini.
Baca Juga: Warga Liliba-Kupang Pertanyakan Keberadaan Polisi RW dan Masalah Pengurusan SIM Saat Jumat Curhat Dalam keterangannya pada Senin, 20 Oktober 2025, AKP I Wayan Pasek Sujana menyebutkan kalau kasus ini terjadi pada Kamis (16/10/2025) lalu di Desa Kolbano, Kabupaten TTS.
"Kejadian kekerasan seksual terhadap korban anak tersebut terjadi pada Kamis 16 Oktober 2025, sekitar jam 09.00 wita," ujar Kasat Reskrim Polres TTS.
Saat itu korban DYT yang juga siswi kelas 3 sebuah SMK di Kecamatan Kolbano, Kabupaten TTS hendak ke sekolah.
"Korban menunggu angkutan di pinggir jalan untuk ke sekolah," tambah mantan Kasat Reskrim Polres Flores Timur ini.
Kemudian datang pelaku JL dan bertemu korban kemudian menawarkan jasa untuk mengantar korban ke sekolahnya.
Korban pun menuruti ajakan pelaku. Namun dalam perjalanan ke sekolah, pelaku justru membawa korban ke dalam hutan dan melakukan kekerasan seksual terhadap korban DYT.
Baca Juga: Bunuh Istri, Ipar, Keponakan Dan Lukai Dua Orang, Petani di Kabupaten TTU Dijerat Pasal Berlapis DYT pun tidak mampu menolak karena takut dengan pelaku. Ia pun mengadukan kasus ini ke polisi pasca kejadian ini.
Polisi pun mencari pelaku. Kurang dari 24 jam, tim Buser Satreskrim Polres TTS dan anggota Polsek Kolbano menangkap JL di Desa Kolbano, Kabupaten TTS.
JL tidak melakukan perlawanan dan pasrah saat ditangkap polisi. Ia kemudian dibawa ke Polres TTS guna diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tidak sampai satu hari, pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres TTS untuk proses hukum lebih lanjut," tambah mantan Kapolsek Katikutana, Polres Sumba Barat ini.
Atas perbuatannya, pelaku JL dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda 5 milyar rupiah.," tandas mantan Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polresta Kupang Kota ini.
Saat ini pelaku sudah ditahan dalam sel Polres TTS hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Warga Liliba-Kupang Pertanyakan Keberadaan Polisi RW dan Masalah Pengurusan SIM Saat Jumat Curhat "Sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut dan sekaligus mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas Kasat.