digtara.com -Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) mencatat kalau sebagian besar kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Polres TTU dilatari karena konsumsi minuman keras (miras).
Kasus-kasus tersebut meliputi penganiayaan, pengeroyokan, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana pembunuhan.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian serius adalah peristiwa pembunuhan di Desa Amol pada 13 Oktober 2025 lalu, yang menewaskan tiga orang, termasuk seorang anak di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian Polres TTU, pelaku diketahui melakukan aksinya dalam kondisi mabuk.
Baca Juga: Miras Jadi Masalah Utama Gangguan Kamtibmas di Alor, Kapolres Minta Bantuan Warga Laporkan Peredaran dan Konsumsi Miras Polisi sendiri menyadari kearifan lokal terkait penggunaan
miras untuk kegiatan adat dan budaya di
Kabupaten TTU.
"Kami menghargai kearifan lokal, Namun jika penggunaannya sudah menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan sosial dan keamanan, maka polisi wajib mengambil langkah pencegahan," ujar Wakapolres TTU, Kompol Jemy O. Noke pada Senin (20/10/2025).
Berdasarkan data yang dihimpun Polres TTU, sekitar 80 persen kasus kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten TTU melibatkan pelaku atau korban yang berada di bawah pengaruh alkohol.
Untuk itu, pada akhir pekan lalu Polres TTU melaksanakan operasi penertiban terhadap
miras tradisional jenis sopi di Pasar Maubesi,
Kabupaten TTU.
Kegiatan yang dipimpin lWakapolres TTU, Kompol Jemy Noke, ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah dampak negatif peredaran miras yang tidak terkontrol di masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras jenis sopi dari sejumlah pedagang yang masih menjual minuman keras secara bebas.
Baca Juga: Bunuh Istri, Ipar, Keponakan Dan Lukai Dua Orang, Petani di Kabupaten TTU Dijerat Pasal Berlapis Polres TTU menekankan bahwa kegiatan ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif melalui himbauan langsung kepada masyarakat dan pedagang.
"Keuntungan dari penjualan
miras mungkin dirasakan sebagian kecil pedagang, tetapi dampak sosialnya meluas dan dirasakan seluruh masyarakat, termasuk anak-anak," ungkap Kompol Jemy.
Dalam pelaksanaan operasi, Polres TTU tidak hanya menyita barang bukti, tetapi juga melakukan edukasi langsung kepada para pedagang dan warga mengenai bahaya
miras terhadap kesehatan, keamanan, dan keharmonisan sosial.
Sebagai tindak lanjut, Polres TTU berencana untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh adat, dan tokoh agama dalam menekan peredaran miras di wilayah TTU.
Sinergi lintas sektor ini dinilai penting agar upaya penegakan hukum dapat berjalan seimbang dengan pembinaan sosial dan budaya di tengah masyarakat.
Baca Juga: Miras Jadi Masalah Utama Gangguan Kamtibmas di Alor, Kapolres Minta Bantuan Warga Laporkan Peredaran dan Konsumsi Miras Melalui operasi dan sosialisasi yang berkelanjutan, Polres TTU tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya hidup sehat, aman, dan tertib.