Pasca Putusan Nanti, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang-NTT Usul Terdakwa Fajar Ditahan di Lapas Nusakambangan

Imanuel Lodja - Senin, 20 Oktober 2025 11:19 WIB
ist
Elemen masyarakat sipil saat menggelar aksi damai di Pengadilan Negeri Kupang beberapa waktu lalu

digtara.com -Aksi kepedulian terhadap kasus kekerasan seksual pada tiga orang anak oleh mantan Kapolres Ngada terus mengalir.

Sejumlah elemen masyarakat sipil di Kupang, NTT masih terus menyuarakan tuntutan keadilan dan pembelaan terhadap korban dari terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi.

Bahkan elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Solidaritas anti kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas dan rentan di NTT (Saksiminor) menyampaikan sejumlah keprihatinannya dan dukungan agar adanya hukuman maksimal terhadap terdakwa.

Sidang putusan terhadap terdakwa baru akan digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Selasa (21/10/2025).

Baca Juga: Buron 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Namun saat melakukan aksi di Pengadilan Negeri Kupang pekan lalu, para juru bicara Saksiminor menuntut hukuman maksimal bagi terdakwa.

Mereka juga menyerukan agar pasca putusan nanti, terdakwa ditahan dan menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.

"Terdakwa jangan ditahan di Lapas Kupang. Biarkan dia jalani masa tahanannya di (Lapas) Nusakambangan supaya jangan ada trauma bagi masyarakat NTT," ujar Ana, salah satu peserta aksi.

Mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutan dalam bentuk tertulis yang disampaikan Sarah Lery Mboeik kepada ketua Pengadilan negeri Kupang, Fery Haryanta.

Ketua Pengadilan Negeri Kupang, Fery Haryanta sendiri menjamin kalau majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi akan profesional dalam memberikan putusan.

Mantan Kapolres Ngada ini terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Penikaman Pelajar di Kupang Serahkan Diri

Ketua pengadilan negeri Kupang mengapresiasi aksi yang dilakukan elemen masyarakat. "Saya apresiasi dan sangat menghargai aksi ini untuk membantu mengingatkan kami," ujarnya saat menerima pernyataan sikap peserta aksi.

Ia memastikan kalau pihaknya akan memberikan putusan hukuman maksimal sesuai aturan.

"Apa pun putusannya nanti pasti kami berikan putusan maksimal. Hindarkan kami dari kebutaan. Koreksi kami supaya kami beri putusan maksimal," tandasnya.

Ia menghargai masukan elemen masyarakat berupa kritikan dan masukan.

Namun ia mengingatkan kalau di Indonesia belum ada hukuman kebiri. "Jangan minta yang diluar aturan. Kita belum ada hukuman kebiri. Yakinlah majelis hakim akan beri putusan maksimal," tandasnya.

Selama ini sidang kasus ini dipimpin ketua majelis hakim A. A. GD. Agung Parnata dengan dua hakim anggota yakni Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto.

Baca Juga: Ungkap Kasus Penikaman Di Fatuleu, Kapolres Kupang Bentuk Tim Gabungan

Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing Arwin Adinata, Kadek Widiantari, Samsu Jusnan Efendi Banu dan Sunoto.

Peserta aksi menyinggung soal kejanggalan tuntutan JPU atas terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada yang terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.


Peserta aksi berkomitmen memperjuangkan solidaritas terhadap anak dibawah umur.

"Hukum tidak boleh menjadi pelindung bagi pelaku. Mantan Kapolres Ngada merupakan pelaku kejahatan terhadap tiga anak di Kota Kupang jadi kami tuntut hakim yang berpihak pada kebenaran," tegas peserta aksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres, yang terjerat kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.

JPU menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000 subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Buron 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Terdakwa juga agar membayar restitusi Rp 359.162.000 sesuai hasil penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan rincian anak korban IS sebesar Rp 34.645.000, anak korban MAN sebesar Rp 159.416.000 dan anak korban WAF sebesar Rp 165.101.000.

Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan.

Hal-hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.

Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban. Kasus ini menjadi viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.

Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, namun justru mencoreng nama baik institusi.

JPU menilai kalau perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.

Baca Juga: Dua Terduga Pelaku Penikaman Pelajar di Kupang Serahkan Diri

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir

Nusantara

Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara

Nusantara

Fajar Dan Fany Jalani Sidang Putusan, Polresta Kupang Kota Siagakan Puluhan Anggota

Nusantara

Sukses Ungkap Sejumlah Kasus Besar, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Anggota Soal Commander Wish Kapolda NTT

Nusantara

Buron 19 Hari, Pelaku Penikaman di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota

Nusantara

Dua Terduga Pelaku Penikaman Pelajar di Kupang Serahkan Diri