digtara.com -Dua mahasiswi asal Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) terlibat judi online.
Keduanya kedapatan mempromosikan
judi online situs
Piubet melalui media sosial instagram.
Perbuatan mereka termonitor Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT yang sedang melakukan patroli siber di media sosial instagram beberapa waktu lalu.
Kedua mahasiswi tersebut masing-masing AT (20) dan SMN (20).
Baca Juga: Jaga Stabilitas Pangan di NTT, Polda NTT Dan Instansi Terkait Gelar Rakorda Pengawasan Harga Beras Kedua nya pun menjadi tersangka kasus
judi online yang ditangani Subdit 5/Siber Ditreskrimsus
Polda NTT.
AT diproses dengan laporan polisi nomor LP/A/4/VIII/2025/SPKT DITKRIMSUS/Polda NTT, tanggal 26 Agustus 2025.
Sementara tersangka SMN diproses dengan laporan polisi nomor LP/A/2/VII/2025/SPKT DITKRIMSUS/Polda NTT, tanggal 17 Juli 2025.
Dari AT, polisi menyita satu unit handphone merek OPPO A92, akun instagram, buku tabungan, akun email, akun whatsapp, simcard telkomsel, kartu ATM dan print cetak hasil tangkap layar akun instagram.
AT terdeteksi pada 28 April 2025 saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT melakukan Patroli Siber di media sosial Instagram.
Tim mendapatkan informasi bahwa terdapat akun Instagram dengan follower 3.901 akun yang diduga membuat postingan dengan muatan perjudian.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres TTS Luncurkan Unit Pamapta "Ada indikasi penyebaran situs
judi online yang sangat meresahkan dan merebak di wilayah hukum
Polda NTT, oleh karena itu kami melakukan penyelidikan di wilayah kota kupang, kabupaten Kupang dan sekitarnya," ujar Kabid Humas
Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra pada Kamis (23/10/2025).
Polisi menemukan pemilik akun instagram atas nama AT sehingga AT diamankan pada 14 Juli 2025 di kediamannya.
"Berdasarkan keterangan korban, saksi, ahli dan keterangan tersangka, tersangka mempromosikan situs
judi online Piubet lewat akun Instagram untuk mempromosika situs
judi online," tambah Kabid Humas.
Polisi juga rupanya memantau story akun unstagram milik tersangka SMN yang mempromosikan judi online.
Dari SMN, polisi mengamankan barang bukti handphone merk Redmi, akun Instagram dengan nama akun milik tersangka, akun email milik tersangka yang tertaut pada handphone miliki tersangka, simcard Indosat, akun whatsApp milik tersangka dan print cetak hasil tangkap layar akun Instagram milik tersangka serta akun dana.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Pangan di NTT, Polda NTT Dan Instansi Terkait Gelar Rakorda Pengawasan Harga Beras Tim Siber Ditreskrimsus
Polda NTT melakukan patroli siber di Instagram milik tersngka dengan follower sebanyak 10.8 ribu yang diduga mempromosikan situs yang memiliki muatan perjudian.
Tersangka membuat story di akun instagramnya sebuah konten yang merupakan promosi situs judi online yaitu situs judi online Piubet dengan alamat url: https://piubet.yachts/register.
Polisi mendapati tersangka merubah nama akun instagramnya namun masih tetap membuat story/postingan terkait situs yang memiliki muatan perjudian
Ia membuat story di akun instagramnya sebuah konten yang merupakan promosi situs
judi online yaitu situs
judi online dengan nama situs Minobet dengan URL postingan https://t.ly/stvnynbeMINOBET.
Tersangka SMN diminta untuk ikut ke kantor Ditreskrimsus Polda NTT untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas penyebaran situs judi online yang dilakukannya.
"Setelah dilakukan penyelidikan terdapat cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan, sehingga Tim kemudian menyita dan mengamankan barang-barang bukti tersebut di Mako Ditreskrimsus Polda NTT guna dilakukan penyidikan selanjutnya," tandas Kabid Humas.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres TTS Luncurkan Unit Pamapta
Tersangka AT disangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka SMN dijerat pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ancaman hukuman dengan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Pangan di NTT, Polda NTT Dan Instansi Terkait Gelar Rakorda Pengawasan Harga Beras