Berkas Perkara P21, Dua Mahasiswi Pelaku Judol di Kupang Diserahkan ke Jaksa

Imanuel Lodja - Kamis, 23 Oktober 2025 11:56 WIB
ist
Dua mahasiswi tersangka Judol dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Oelamasi Kabupaten Kupang

digtara.com -Berkas perkara kasus judi online (Judol) yang ditangani penyidik Subdit 5/Siber Ditreskrimsus Polda NTT dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan tinggi NTT.

Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT kemudian melimpahkan dua mahasiswi yang merupakan tersangka ke kejaksaan negeri Kabupaten Kupang di Oelamasi pada Kamis (23/10/2025).

Dua tersangka masing-masing AT (20) dan SMN (20), warga Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Sebelum diserahkan ke JPU, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polda NTT dan dibawa ke Oelamasi untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Tersangka dan barang bukti diterima Kadek Widiantari, I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Frince Welmince Amnifu dan Rindaya Sitompul

Kedua tersangka didampingi penasehat hukumnya, Fitri serta orang tua.

Berkas SMN dinyatakan P21 sesuai surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor: B-4118/N.3.1/Eku.1/10/2025 tanggal 4 Oktober 2025 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P-21) tersangka SMN.

SMN dan AT, dua mahasiswi asal Kabupaten Kupang, NTT terlibat judi online dan kedapatan mempromosikan judi online situs Piubet melalui media sosial instagram.

Perbuatan mereka termonitor Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT yang sedang melakukan patroli siber di media sosial instagram beberapa waktu lalu.

AT diproses dengan laporan polisi nomor LP/A/4/VIII/2025/SPKT DITKRIMSUS/Polda NTT, tanggal 26 Agustus 2025.

Baca Juga: Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

Sementara tersangka SMN diproses dengan laporan polisi nomor LP/A/2/VII/2025/SPKT DITKRIMSUS/Polda NTT, tanggal 17 Juli 2025.

Dari AT, polisi menyita satu unit handphone merek OPPO A92, akun instagram, buku tabungan, akun email, akun whatsapp, simcard telkomsel, kartu ATM dan print cetak hasil tangkap layar akun instagram.


AT terdeteksi pada 28 April 2025 saat Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli siber di media sosial Instagram.

Tim mendapatkan informasi bahwa terdapat akun Instagram dengan follower 3.901 akun yang diduga membuat postingan dengan muatan perjudian.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menyebutkan ada indikasi penyebaran situs judi online yang sangat meresahkan dan merebak di wilayah hukum Polda NTT sehingga pihaknya melakukan penyelidikan di wilayah kota kupang, Kabupaten Kupang dan sekitarnya.

Polisi menemukan pemilik akun instagram atas nama AT sehingga AT diamankan pada 14 Juli 2025 di kediamannya.

Baca Juga: Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Berdasarkan keterangan korban, saksi, ahli dan keterangan tersangka, tersangka mempromosikan situs judi online Piubet lewat akun Instagram untuk mempromosikan situs judi online.

Polisi juga rupanya memantau story akun unstagram milik tersangka SMN yang mempromosikan judi online.

Dari SMN, polisi mengamankan barang bukti handphone merk Redmi, akun Instagram dengan nama akun milik tersangka, akun email milik tersangka yang tertaut pada handphone miliki tersangka, simcard Indosat, akun whatsApp milik tersangka dan print cetak hasil tangkap layar akun Instagram milik tersangka serta akun dana.

Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT melakukan patroli siber di Instagram milik tersangka SMN dengan follower sebanyak 10.8 ribu yang diduga mempromosikan situs yang memiliki muatan perjudian.

Tersangka membuat story di akun instagramnya sebuah konten yang merupakan promosi situs judi online yaitu situs judi online Piubet dengan alamat url: https://piubet.yachts/register.

Polisi mendapati tersangka merubah nama akun instagramnya namun masih tetap membuat story/postingan terkait situs yang memiliki muatan perjudian

Baca Juga: Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

Ia membuat story di akun instagramnya sebuah konten yang merupakan promosi situs judi online yaitu situs judi online dengan nama situs Minobet dengan URL postingan https://t.ly/stvnynbeMINOBET.

Tersangka SMN diminta untuk ikut ke kantor Ditreskrimsus Polda NTT untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas penyebaran situs judi online yang dilakukannya.

"Setelah dilakukan penyelidikan terdapat cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan, sehingga Tim kemudian menyita dan mengamankan barang-barang bukti tersebut di Mako Ditreskrimsus Polda NTT guna dilakukan penyidikan selanjutnya," tandas Kabid Humas.


Tersangka AT disangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka SMN dijerat pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 yang telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman dengan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000.

Baca Juga: Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Editor
: Arie

Tag:

Berita Terkait

Nusantara

Polda NTT Intensifkan Pengawasan Layanan SPPG di SPN Kupang

Nusantara

Residivis Kasus Pencurian di Manggarai-NTT Diamankan Polisi

Nusantara

Dua Mahasiswi di Kupang Terlibat Judi Online Piubet

Nusantara

Jaga Stabilitas Pangan di NTT, Polda NTT Dan Instansi Terkait Gelar Rakorda Pengawasan Harga Beras

Nusantara

Tingkatkan Layanan Kepolisian, Polres TTS Luncurkan Unit Pamapta

Nusantara

Humas Polda NTT dan Polres Jajaran Gelar Donor Darah Serentak Peringati HUT Humas ke 74