digtara.com -Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor, pada Jumat (24/10/2025).
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/212/VI/2025/SPKT/
Polres Alor/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 17 Juni 2025, terkait perkara tindak pidana perdagangan orang (
TPPO).
Kasus TPPO ini terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 05.00 Wita di Pelabuhan Dulionong, Kelurahan Binongko, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua orang tersangka HL (55) dan HD (64), keduanya warga Kabupaten Alor yang berprofesi sebagai wiraswasta.
Baca Juga: Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol Korban dalam perkara tersebut adalah TM bersama beberapa orang lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga terlibat dalam kegiatan perekrutan dan pengiriman orang tanpa prosedur resmi dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.
Barang bukti yang diserahkan kepada Kejaksaan meliputi beberapa unit telepon genggam berbagai merek, kartu SIM Telkomsel, bukti transaksi ke rekening pihak terkait, tiket perjalanan Kalabahi–Kendari serta Kendari–Kalabahi, dan sejumlah dokumen rekening koran atas nama kedua tersangka.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan turut serta melakukan tindak pidana.
Pelimpahan tahap II diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Bernadi di Kantor
Kejaksaan Negeri Alor.
Dengan selesainya proses ini, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak
Kejaksaan untuk dilakukan proses penuntutan di pengadilan.
Kasat Reskrim Polres Alor, Anselmus Leza menyampaikan bahwa Polres Alor berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk praktik perdagangan orang di wilayah hukum Kabupaten Alor.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan tidak sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: Jadikan Kupang Zero TPPO, Polisi Beri Sosialisasi Bagi Portir dan Ojol